"Ini sangat memprihatinkan, TKW asal Indonesia menjadi korban pemerkosaan. Untuk memberikan perlindungan secara hukum, UU Perlindungan TKI yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah harus mampu memutus mata rantai kekerasan terhadap TKI dan pelecehan terhadap TKW," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (14/12).
Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu menegaskan, revisi atas UU Penempatan dan Perlindungan TKI memang perlu mengakomodir kepentingan banyak pihak. Namun menurutnya, keselamatan TKI tetap harus jadi prioritas utama.
"UU TKI di luar negeri ini harus benar-benar menjamin keselamatan TKI di luar negeri. Penyusunan UU ini harus menjawab kebutuhan akan payung hukum untuk melindungi TKI di luar negeri," ucapnya.
Wakil rakyat yang juga Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, salah satu klausul yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI adalah tentang kekerasan terhadap TKW. "Ini perlu menjadi keseriusan kawan-kawan di Komisi IX DPR. Saya mengusulkan hal seperti pemerkosaan, pelecehan dan pengniayaan juga harus diatur supaya tidak terjadi lagi," cetusnya.
Seperti diketahui, seorang TKW asal Batang, Jawa Tengah berinisial SM diperkosa tiga oknum polisi Malaysia, Sabtu (10/11) pekan lalu. SM sebenarnya TKI yang bekerja di Singapura.
Namun saat SM berjalan-jalan di wilayah Prai, negara bagian Penang, Malaysia, ia dihentikan oleh kepolisian setempat dan dimasukkan sel karena hanya membawa salinan paspor. Selanjutnya, SM mengaku diperkosa oleh tiga oknum kepolisian setempat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Dinilai Zona Berbahaya TKI
Redaktur : Tim Redaksi