Kekompakan Suami Istri Berujung ke Penjara

Minggu, 05 Maret 2017 – 07:28 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Sulistiono (36) dan Fenty Nor Fenty (24) benar-benar pasangan suami istri yang kompak.

Sayangnya, kekompakan itu ternyata diterapkan untuk hal negatif.

BACA JUGA: Geram, Pak Gubernur Ingin Tembak Bandar dan Pengedar

Keduanya menjadi pengedar sabu-sabu.

Akibatnya, mereka ditangkap Direktorat Narkjoba Polda Kalimantan Tengah di Jalan Hiu Putih Raya, Kamis (2/3).

BACA JUGA: Bu Bidan Ditangkap Saat Berdua dengan Kekasih

Sebelumnya, pihak berwajib juga meringkus bandar bernama Jacky Sultani di Jalan Garuda XIII, Rabu (1/3).

Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan ketiga tersangka.

BACA JUGA: Ada Sesuatu di Celana Dalam Ibu Rumah Tangga, Astaga...

”Fenty terlibat sebagai perantara jual beli sabu-sabu antara suaminya dengan seseorang yang masih dalam penyelidikan. Dari mereka diamankan lima paket sabu-sabu dan barang bukti lain,” katanya, Sabtu (4/3).

Pambudi menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu, dua sedotan, pipet kaca, dan seluler dari tangan Jacky.

”Ketiganya diamankan tim Subdit Satu. Kami terus lakukan pengembangan. Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan. Awalnya Jacky, lalu diamankan pasangan suami istri tersebut,” ujarnya.

Ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kalteng.

Mereka terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp 8 miliar.

Hukuman itu sesuai Pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (daq/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Kotak Infaq Berisi Rp60 Ribu pun Diembat


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba  

Terpopuler