Kelakuan Brigadir EA Sungguh Menghancurkan Citra Polri, Remuk!

Kamis, 19 September 2019 – 08:25 WIB
Diduga melakukan pencabulan, oknum polisi ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim akhirnya memberikan penjelasan terkait dugaan pencabulan yang melibatkan oknum polisi berinisial EA (28), Selasa (17/9).

Plh Kabid Humas Polda Kaltim AKBP Adi Aryanto menyebut saat ini terduga pelaku pencabulan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Istri tak di Rumah, Suami Garap Adik Ipar, Dua Kali

“Sudah ditahan di rutan polda,” katanya. Adi yang kesehariannya bertugas sebagai Kasubdit Multimedia Humas Polda Kaltim itu membenarkan bahwa tersangka merupakan anggota aktif di Polda Kaltim dengan pangkat brigadir polisi.

“Di lingkungan tempat tinggalnya, tersangka menjadi guru mengaji bagi anak-anak,” sebutnya.

BACA JUGA: Istri Siri Cantik tak Pulang-pulang, Ditelepon yang Angkat HP Malah Pria

Kata dia, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Melakukan pelecehan seksual terhadap lima korban yang melapor. Mereka berinisial SN (10), IM (12), NA (9), SA (7), dan KI (11). Modusnya, para korban yang mengaji di rumah tersangka dipanggil ke dalam kamar.

Lalu para korban diminta melakukan mast*rbasi alat vital tersangka. Tak hanya itu, tersangka juga diketahui mencumbu hingga meremas bagian dada korban. Juga menggesek-gesekkan kem*luan tersangka ke tubuh korban.

Bahkan ada korban yang diajak ke hotel dengan dalih memfotokopi piagam korban. “Belum sampai pada hubungan bad*n,” ucapnya.

Kepada para korbannya, pelaku memberikan uang. Dari Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu. Tetapi dari pengakuan tersangka pula disebut adanya ancaman. Bila korban tak mau menuruti permintaan, korban mengancam akan mengazab korban tujuh turunan. Hingga akan memenjarakan orangtua jika korban menolak. “Dilakukan saat istri tersangka sedang tidak di rumah,” lanjutnya.

Saat ini tersangka, sebut dia, sedang menjalani proses pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya belum diketahui. Namun dari pemeriksaan sementara, tersangka menyadari perbuatannya. “Dia (tersangka) mengaku khilaf,” kata Adi.

Adi menegaskan, Polda Kaltim memberikan atensi kepada kasus ini. Dan akan memproses dua peradilan. Baik secara internal dan pidana umum terhadap tersangka.

Sementara EA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (rdh/rom/k18/prokal/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler