JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan partai politik peserta pemilu 2014 dilarang menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye dari pihak lain baik yang bersumber dari perseorangan, maupun kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Hal ini menurutnya sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, dimana diatur bahwa parpol hanya boleh menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari kelompok maksimal Rp7,5 miliar.
“Nah kelebihan sumbangan tersebut wajib dilaporkan ke KPU dan selanjutnya dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/5).
Menurut Ferry, kewajiban melaporkan kelebihan sumbangan dan menyerahkan sumbangan ke kas negara, diatur dalam pasal 131 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012.
“Kelebihan sumbangan akan ketahuan dari hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Sebab dalam laporan penerimaan dana kampanye, partai politik membuat daftar sumber penerimaan dana kampanye yang memperlihatkan klasifikasi penerimaan yakni dari partai politik, calon legislatif, perseorangan, perusahaan atau badan usaha dan lainnya,” katanya.
Petugas audit menurut Ferry, nantinya akan membandingkan daftar sumber penerimaan dana kampanye dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari parpol. Dan jika terjadi perbedaan, akan ditindaklanjuti dengan menanyakan secara langsung kepada petugas pengelola keuangan dana kampanye partai. Selanjutnya auditor melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti dari penjelasan tersebut.
“Jadi semuanya akan terlihat dari hasil audit. Bagi parpol yang tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara akan dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Sesuai pasal 303 UU Nomor 8 Tahun 2012 ayat 2, jika parpol yang menggunakan kelebihan dana sumbangan tidak melaporkan kelebihan dana kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Kalau melanggar risikonya sangat besar. Karenanya jangan sampai partai berpikiran untuk menggunakan kelebihan dana itu. Harus segera dikembalikan. Jangan ditunda-tunda karena batas waktunya hanya 14 hari,” ujarnya.
Menurut Ferry, dalam UU memang tidak dijelaskan secara rinci pribadi yang akan dikenakan sanksi pidana penjara jika terjadi pelanggaran. Namun begitu, peserta Pemilu merupakan partai politik. Sehingga yang paling bertanggungjawab terhadap semua kegiatan kepartaian termasuk kampanye adalah seorang ketua umum partai.
“Ancaman pidana juga tidak hanya ditujukan kepada penerima, tapi juga kepada si pemberi baik perseorangan maupun kelompok. Jadi yang harus berhati-hati bukan hanya partai politik yang menerima tapi juga perseorangan, kelompok atau perusahaan yang memberikan. Jika tidak teliti dengan peraturan perundang-undangan, maksud baik dapat berujung pidana,” tegasnya.(gir/jpnn)
Hal ini menurutnya sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, dimana diatur bahwa parpol hanya boleh menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari kelompok maksimal Rp7,5 miliar.
“Nah kelebihan sumbangan tersebut wajib dilaporkan ke KPU dan selanjutnya dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/5).
Menurut Ferry, kewajiban melaporkan kelebihan sumbangan dan menyerahkan sumbangan ke kas negara, diatur dalam pasal 131 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012.
“Kelebihan sumbangan akan ketahuan dari hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Sebab dalam laporan penerimaan dana kampanye, partai politik membuat daftar sumber penerimaan dana kampanye yang memperlihatkan klasifikasi penerimaan yakni dari partai politik, calon legislatif, perseorangan, perusahaan atau badan usaha dan lainnya,” katanya.
Petugas audit menurut Ferry, nantinya akan membandingkan daftar sumber penerimaan dana kampanye dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari parpol. Dan jika terjadi perbedaan, akan ditindaklanjuti dengan menanyakan secara langsung kepada petugas pengelola keuangan dana kampanye partai. Selanjutnya auditor melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti dari penjelasan tersebut.
“Jadi semuanya akan terlihat dari hasil audit. Bagi parpol yang tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara akan dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Sesuai pasal 303 UU Nomor 8 Tahun 2012 ayat 2, jika parpol yang menggunakan kelebihan dana sumbangan tidak melaporkan kelebihan dana kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Kalau melanggar risikonya sangat besar. Karenanya jangan sampai partai berpikiran untuk menggunakan kelebihan dana itu. Harus segera dikembalikan. Jangan ditunda-tunda karena batas waktunya hanya 14 hari,” ujarnya.
Menurut Ferry, dalam UU memang tidak dijelaskan secara rinci pribadi yang akan dikenakan sanksi pidana penjara jika terjadi pelanggaran. Namun begitu, peserta Pemilu merupakan partai politik. Sehingga yang paling bertanggungjawab terhadap semua kegiatan kepartaian termasuk kampanye adalah seorang ketua umum partai.
“Ancaman pidana juga tidak hanya ditujukan kepada penerima, tapi juga kepada si pemberi baik perseorangan maupun kelompok. Jadi yang harus berhati-hati bukan hanya partai politik yang menerima tapi juga perseorangan, kelompok atau perusahaan yang memberikan. Jika tidak teliti dengan peraturan perundang-undangan, maksud baik dapat berujung pidana,” tegasnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP PAN Belum Copot Ondim dari Ketua DPW Sumut
Redaktur : Tim Redaksi