jpnn.com, SURABAYA - Naiknya nilai tukar dolar terhadap rupiah dimanfaatkan segelintir penipu untuk meraup keuntungan.
Salah satunya dengan mengedarkan dolar palsu. Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA: Siswa SMK Dalangi Pengedaran Uang Palsu
Polisi menangkap dua pelaku dan menyita 1.300 lembar dolar Amerika pecahan 100 dolar.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, penangkapan pelaku berawal dari laporan bahwa ada rencana transaksi upal di sebuah hotel di kawasan Kalimas.
BACA JUGA: Jelang Pencoblosan, Amplop Diselipkan di Pintu Rumah
Transaksi itu terdengar istimewa. Sebab, uang yang diperjualbelikan adalah dolar. Polisi lantas melakukan penyelidikan.
''Ternyata informasinya benar. Petugas mengamankan satu tersangka berinisial AY, warga Gunungsari,'' kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.
BACA JUGA: Waspada, Uang Palsu Marak Beredar di Prabumulih
Menurut dia, petugas masih terus bergerak untuk mendalami kasus tersebut. Salah satunya menggeledah kamar hotel yang disewa tersangka dan dijadikan lokasi transaksi.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 300 lembar uang palsu. Semua berbentuk pecahan 100 dolar AS. Kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa uang itu asli dan merupakan hasil penggandaan.
Tentu, alasan tersebut tidak bisa diterima. Polisi kemudian mencecar AY. Dia pun mengakui bahwa semua uang itu benar-benar palsu. Dia membawa uang tersebut ke hotel untuk diedarkan.
Uang itu rencananya diedarkan bersama temannya. Semua dolar tersebut bakal dijual Rp 300 juta.
Hingga kemarin, petugas masih menyelidiki bagaimana upal bisa menyebar. ''Anggota mengejar satu tersangka lagi. Itu sesuai pengakuan,'' kata Barung.
Dari pemeriksaan AY, muncullah nama M, warga Pasuruan. Polisi tidak butuh waktu lama untuk menemukannya.
M berhasil ditangkap di rumahnya beberapa jam kemudian. M merupakan teman AY. Keduanya ditengarai sudah lama tergabung dalam jaringan pengedar upal.
Polisi sempat menggeledah rumah M. Mereka mengamankan banyak barang bukti.
Di antaranya, seribu lembar dolar palsu, satu peti uang mainan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, serta satu berlian imitasi. Bukan hanya itu, petugas juga membawa satu kardus kertas cetakan uang.
Temuan itu memunculkan kecurigaan petugas. Tersangka juga ditengarai memproduksi upal sendiri. Untuk memastikan peran para tersangka, polisi masih melakukan pendalaman.
Barung menjelaskan, untuk sementara tersangka dikenai pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang.
Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara. Berdasar sumber di kepolisian, AY dan M diduga terlibat jaringan peredaran upal skala besar.
Mereka beroperasi di wilayah Jatim. Kabarnya, jaringan mereka bukan hanya dua orang.
Ada sejumlah nama yang sudah didengar polisi. ''Ini masih pengejaran. Belum tahu seberapa besar jaringannya,'' jelas sumber di kepolisian. (hen/mir/c15/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Baznas Sering Dapat Uang Palsu
Redaktur & Reporter : Natalia