Keluarga Almarhum ABK di Kapal China Dipastikan Bakal Dapat Hak-haknya Selama Bekerja

Jumat, 08 Mei 2020 – 04:23 WIB
Jenazah ABK Indonesia di kapal China yang dilarung ke laut. Foto: tangkapan layar TV MBC

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar.

Di mana sebelumnya viral video yang menyebutkan ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok yang dilempar ke laut.

BACA JUGA: Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Begini Penjelasan Kemenhub

Terkait kejadian itu Capt. Sudiono memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Antrean Penumpang di Bandara Soetta, Kemenhub Minta AP II dan KKP Lebih Siap

Pada kesempatan ini, Capt. Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal, baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.

Termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal di mana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).

BACA JUGA: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Tindaklanjuti SE Gugus Tugas

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Capt. Sudiono.

Kejadian yang menimpa ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok ini sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Sebelumnya, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia  mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut.

Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu tampak seorang ABK kapal 'melempar jenazah' ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler