Keluarga Anggota Polda Riau Korban Terorisme Terima Kompensasi

Jumat, 05 April 2019 – 17:47 WIB
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga korban tewas akibat serangan teroris di Markas Polda Riau, Mei 2018 lalu, Iptu Auzar, mendapatkan kompensasi Rp 125 juta. Kompensasi tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias disaksikan Wakil Kapolda Riau Brigjen Wahyu Widada, di Mapolda Riau, Jumat (5/4).

“Kompensasi ini bukan uang LPSK melainkan bentuk perhatian negara. LPSK hanya memfasilitasi perhitungan kompensasi dan mengajukan ke jaksa untuk dimasukkan dalam tuntutan,” kata Susi dalam siaran pers LPSK, Jumat (5/4).

BACA JUGA: Kelompok Teroris MIT Sengaja Bunuh Warga Untuk Serang Polisi

BACA JUGA: Penyebar Ancaman Bom Polda Riau Dibekuk

Pemberian kompensasi itu sesuai amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan perkara tersebut dengan terdakwa, Aan Santosa alias Aan Tempe.

BACA JUGA: Baliho Caleg PDIP Juga Dirusak, Polda Riau Jerat 2 Tersangka

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang, Rabu 13 Februari 2019, majelis hakim PN Jaktim menyatakan Aan Tempe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan terhadap pelaku terorisme.

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Aan Tempe. Selain itu, hakim membebankan kepada negara untuk memberikan kompensasi bagi korban meninggal dunia yang diterima pihak keluarga selaku pemohon, yang perhitungan kompensasinya dilakukan LPSK.

BACA JUGA: Penyebar Ancaman Bom Polda Riau Dibekuk

Menurut Susi, kompensasi merupakan hak korban tindak pidana terorisme sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dia menambahkan, atas dasar itulah LPSK memfasilitas pemohon, dalam hal ini keluarga korban almarhum Iptu Auzar untuk mengajukan kompensasi. Susi menyatakan, perhitungan kompensasi yang dilakukan LPSK mengacu kepada biaya-biaya yang dikeluarkan korban. Termasuk biaya pendidikan anak-anak korban dan kerugian immaterial yang dialami keluarga karena harus kehilangan sosok almarhum yang merupakan tulang punggung keluarga.

“Dalam putusannya, hakim mengabulkan,” tegas Susi.

Setelah hakim memutuskan pihak keluarga korban berhak atas kompensasi Rp 125 juta, LPSK mewakili negara melaksanakan kewajiban membayarkannya. “Penyerahan kompensasi sengaja kami lakukan di Polda Riau, mengingat korban merupakan anggota Polri dan bagian dari keluarga besar Polda Riau,” imbuh Susi.

Wakil Kapolda Riau Brigjen Pol Wahyu Widada mengapresiasi perhatian negara terhadap anggota Polri yang menjadi korban serangan teroris. Dia berpesan kepada keluarga yang ditinggalkan untuk bangkit dan memikirkan masa depan khususnya bagi anak-anak almarhum.

“Almarhum adalah pahlwan bagi kami dan keluarga almarhum akan tetap menjadi bagian dari keluarga besar Polda Riau,” tutur Wahyu.

Istri almarhum Iptu Auzar, H, menyampaikan terima kasih kepada negara yang telah memberikan perhatian bagi mereka. Kompensasi yang diterima, selanjutnya akan dipergunakan demi kepentingan pendidikan dari anak-anak almarhum.

“Kami berterima kasih karena telah diberikan perhatian oleh negara, khususnya melalui LPSK,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Korban Terorisme, Jurnalis Banjir Dukungan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler