jpnn.com, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
BACA JUGA: Detik-detik Koper Dipindahkan ke Mobil Anak Buah Nurdin Abdullah, KPK Gerak Cepat
Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Nurdin Abdullah dan dua tersangka lainnya langsung ditahan KPK.
BACA JUGA: Nurdin Abdullah 2 Kali Ucap Demi Allah, Sebut Nama Edy
Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga mengatakan pihak keluarga telah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Nurdin Abdullah selama menjalani proses hukum.
Veronica Moniaga dalam keterangannya di Makassar, Minggu (28/2), mengatakan Arman Hanis nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.
BACA JUGA: Millen Cyrus Enggak Kapok, Ditangkap Lagi, Tidak Sendirian
"Bapak Arman Hanis ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah," ujarnya.
Arman Hanis yang merupakan Ketua PERADI Jakarta Pusat ini ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi.
"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis," katanya.
Sementara itu, pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus memberi dukungan (support) Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo