jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan menerima santunan sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero).
Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular mengatakan, jumlah santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
BACA JUGA: Seperti ini Tanggapan Terbaru Manajemen Sriwijaya Air
"Sesuai dengan ketetapan UU PMK Nomor 16 tahun 2017 Kementerian Keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera," kata Bambang di RS Polri Kramat Jati, Minggu (10/1).
Bambang menambahkan pihaknya sudah mendata identitas seluruh korban.
BACA JUGA: Ramalan 2021: Setelah Pesawat Jatuh, ada Kapal Tabrakan, Mbak You: ada Satu Tokoh di Situ
Santunan kepada keluarga korban akan diberikan pascaproses identifikasi jenazah oleh Tim DVI selesai.
"Karena kami tidak boleh mendahului apa yang dilakukan oleh pihak Basarnas, Polri dalam hal ini DVI untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu kami menunggu itu. Kemudian sesegera mungkin setelah selesai proses kita sudah bekerja," ujar Bambang.
BACA JUGA: Tim DVI Mulai Identifikasi Body Part Korban Sriwijaya Air Besok
Diketahui, pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada Sabtu, pukul 14.40 WIB.
Pesawat diperkirakan jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.
Pesawat itu membawa penumpang 46 dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi, pilot-kopilot, satu petugas keselamatan penerbangan dan tiga awak kabin.
Sejauh ini, Tim DVI telah menerima tujuh kantong jenazah berisi potongan bagian tubuh korban. Proses identifikasi jenazah akan dimulai besok Senin (11/1). (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi