Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Gugat Boeing di AS, Pakar Hukum: Ini Tantangannya

Minggu, 07 Februari 2021 – 06:26 WIB
Fasilitas milik Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Foto: REUTERS

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat, guna menuntut ganti rugi.

Gugatan itu dilayangkan ke pengadilan Chicago melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta yang bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago.

BACA JUGA: Uni Eropa Cabut Larangan Terbang Pesawat Maut Boeing 737 Max

Pakar Hukum Chandra Purna Irawan pun mendukung upaya hukum keluarga korban guna mendapat keadilan atas insiden nahas tersebut.

"Saya sangat mendukung upaya hukum tersebut untuk memperoleh keadilan dan semoga segala urusan keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Allah SWT memberikan kemudahan dan kemenangan," kata Chandra dalam keterangannya, Sabtu (6/2).

BACA JUGA: TVS iQube Resmi Dipasarkan, Harganya Lebih Murah Dibanding Bajaj Chetak

Adapun gugatan tersebut yang dilakukan di Amerika Serikat, maka akan mengikuti proses hukum di negeri Paman Sam tersebut. 

"Apabila gugatan dilakukan di negara Amerika Serikat maka akan mengikuti proses hukum di Amerika Serikat yang menganut Common Law (hukum umum)," ujar Chandra.

BACA JUGA: 58 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya

Ketua LBH Pelita Umat itu menjelaskan, keluarga korban berpotensi mendapat hambatan dalam upaya hukum menggugat Boeing.

Hal itu tentu akan menjadi tantangan karena proses hukum yang dilakukan di Amerika Serikat.

"Dikhawatirkan terdapat tantangan yaitu penggugat tidak familiar dengan hukum di Amerika Serikat, tetapi hal ini dapat dicarikan solusi yaitu penasehat hukum terdiri dari Indonesia dan Amerika Serikat," ujar Chandra.

Selain itu, sebelum pokok perkara diperiksa oleh hakim, keluarga korban kemungkinan akan mendapat perlawanan dari pihak Boeing.

"Di antara perlawanan yang paling sering adalah Forum non Coveniens (FNC). Perlawanan FNC berarti tergugat mendalilkan bahwa pengadilan tidak dapat mengadili perkara ini karena ada pengadilan lain yang lebih sesuai (appropriate) atau terkait kompetensi pengadilan," ujar Chandra. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler