Keluarga Lemas dengar Vonis Bos Indoguna

Senin, 01 Juli 2013 – 22:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy (depan) dan Juard Effendi mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipokor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7). Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy di vonis 2 tahun 3 bulan dan denda 150 juta dan berpikir-pikir dahulu setelah vonis dijatuhkan. FOTO: Ricardo JPNN
JAKARTA - Keluarga besar dan pendukung Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy tampak lemas saat mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana penjara 2,3 tahun terhadap dua bos PT Indoguna Utama itu pada Senin (1/7). Keluarga yang hari ini kompak memakai baju putih senada dengan kemeja terdakwa, langsung mengeluh satu dengan yang lain. Tampak mereka tak terima dengan putusan yang dijatuhkan pada keduanya.

Setelah kedua terdakwa kembali ke ruang tunggu, terlihat istri Arya titikkan airmata. Keluarga lainnya berusaha menenangkan wanita itu. Ia lalu lebih dulu meninggalkan ruangan depan sidang. Sementara itu, keluarga lainnya enggan mengomentari putusan hakim atas keduanya.

Arya dan Juard dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar. Keduannya dianggap telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dakwaan pertama, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya secara bersama-sama menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah demi meloloskan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara kepada terdakwa pertama Arya Abdi Effendi dan terdakwa kedua Juard Effendy dengan masing-masing dua tahun dan tiga bulan," ucap Ketua Majelis Purwono Edi Santosa saat membacakan putusan. "Menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa satu dan dua masing-masing Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan," lanjutnya.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya Tim JPU KPK yang dipimpin M Rum meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Arya dan Juard masing-masing 4,5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing Rp 200 juta. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyapres, Pramono Juga Harus Ikut Konvensi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler