Keluarga Mallarengeng Minta SBY Bentuk Tim Khusus Hambalang

Untuk Telusuri Kejanggalan Pencairan Anggaran

Jumat, 21 Desember 2012 – 21:21 WIB

JAKARTA – Keluarga Mallarangeng melalui juru bicaranya, Rizal Mallarangeng, mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membentuk tim khusus untuk mengungkap kejanggalan pencairan anggaran untuk proyek sport center Hambalang. Rizal beralasan, ada kesalahan sistemik dalam kasus Hambalang itu sehingga menyeret Andi Mallarangeng sebagai tersangka.

"Dalam proses pencairan dana Hambalang, ada indikasi kesalahan sistematis, jadi bukan kebetulan. Ini terkait dengan struktur pemerintahan kita dan dinamika kekuasaan antara politik dan uang. Jadi kalau perlu, Presiden membuat komisi khusus. Ini untuk melihat apakah (dalam kasus ini,red) kesalahan berdiri sendiri, atau sistematis dan berbahaya,” kara Rizal konferensi pers di Freedom Institute, Jakarta, Jumat (21/12) petang.

Menurutnya, DPR juga perlu membentuk tim khusus Hambalang. Tujuannya, untuk menelusuri dugaan adanya kebocoran anggaran pemerintah karena dari pencairan proyek Hambalang itu diduga ada prosedur yang dilangkahi. Yaitu meski Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, tidak menandatangani usulan penambahan kontrak tahun jamak, tapi dana anggaran tahap pertama tetap dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

“Kita harus terus tanya ke Saudara Agus (Menkeu Agus Martowardojo) dan Saudari Anny (mantan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati), siapa yang bertanggung jawab? Kalau Rp1,2 triliun saja main terabas, bagaimana dia mengelola dana APBN (Anggaran Pendapatan dan belanja Negara,red) yang mencapai Rp1.500 triliun?” katanya.

Sebagaimana diketahui, anggaran proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Latihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, semula hanya Rp125 milyar. Namun tiba-tiba berubah menjadi Rp1,25 triliun. Selain itu ada pula perubahan mekanisme pembiayaan Hambalang dari APBN tahun tunggal menjadi tahun jamak.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Sesmenpora saat itu, Wafid Muharram menandatangani surat permohonan agar pembiayaan Hambalang bisa dilakukan secara tahun jamak tanpa. Namun BPK menyebut langkah Wafid itu tanpa pendelegasian dari Andi Mallarangeng selaku Menpora. Karena itu Andi diduga lalai dan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaya Dahlan dan Jokowi Dinilai Mirip


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler