Keluarga Michael Jackson Tuntut Promotor Rp 377 Triliun

Minggu, 17 Maret 2013 – 18:06 WIB
Michael Jackson. FOTO: telegraph.co.uk
LONDON - Ini masih tentang kematian Michael Jackson. Pria yang dinobatkan sebagai raja pop tersebut memang sudah meninggal pada 25 Juni 2009 lalu. Meski begitu, hingga kini, keluarga sang raja pop tersebut tetap tak bisa menerimanya.

Terbaru, keluarga Jacko mengajukan tuntutan hingga Rp 377 triliun kepada AEG yang merupakan promoter untuk konser sang raja pop.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 95 miliar sebagai ganti rugi atas kerugian pendapatan serta sisanya merupakan kerugian lainnya. Tak disebutkan dengan detail mengenai dua kerugian yang diajukan keluarga tersebut.

Katherine, sang ibu beserta tiga anak sang raja pop hanya mengatakan bahwa mereka mengalami kerugian besar atas meninggalnya Jacko.

“Keluarga itu akan mengajukan tuntutan ke pengadilan bulan depan,” demikian tulis The Sun.

Dasar pengajuan tuntutan tersebut lebih karena keberadaan Conrad Murray yang merupakan dokter pribadi Jacko. Menurut keluarga Jacko, pihak AEG melakukan keteledoran dalam menyewa dan mengawasi Murray sebelum konser. Murray sendiri akhirnya dipenjara dua tahun karena dianggap melakukan pembunuhan terhadap sang raja pop tersebut.

Murray memang tak memiliki pengalaman untuk menggunakan Propofol. Padahal, obat tersebut sebenarnya cukup berbahaya. Namun, Murray malah menyuntikkan obat tersebut ke badan Jacko. Tujuannya adalah supaya Jacko bisa tidur nyenyak sebelum konser di London.

“Kami akan membela diri karena tuduhan ini sebenarnya tidaklah masuk akal,” demikian pernyataan dari pengacara AEG. (jos/mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Heboh Pemerkosaan di India

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler