jpnn.com, PURWOKERTO - Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan penyunatan bantuan pangan nontunai (BPNT) di Banyumas, Jawa Tengah.
Dugaan ini diadukan oleh empat perwakilan keluarga penerima manfaat.
BACA JUGA: Mayjen Hasanuddin: Saya Akan Menindak Tegas Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat Kasus Tersebut
"Kami telah menerima aduan keluarga penerima manfaat tersebut," kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim melalui Kasatreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Kamis.
Terkait dengan aduan tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Pengantar Paket Online Ditemukan di Pinggir Jalan, Tangan dan Kaki Terikat, Mulut Disumpal
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum keluarga penerima manfaat, Anang Supratikno, mengatakan bahwa dugaan penyunatan BPNT tersebut berawal dari perbedaan kuantitas komoditas yang diterima warga.
"Misalnya, kentang, warga di beberapa kecamatan ada yang menerima 2,5 kilogram untuk dua bulan. Namun, di kecamatan lain ada yang terima tiga kilogram (1,5 kilogram per bulan, red.)," kata Anang Supratikno yang berasal dari Banyumas Anti-Korupsi (Batik).
Selain itu, kata dia, warga hanya menerima 0,8 kilogram telur dari seharusnya satu kilogram.
Menurut dia, hal itu tidak bisa ditoleransi karena semestinya warga menerima bantuan pangan senilai Rp200 ribu per bulan.
Salah seorang perwakilan keluarga penerima manfaat BPNT, Ika mengatakan bahwa kuantitas paket sembako atau bantuan pangan dari agen E-Warong pada bulan Juli dan Agustus berbeda dengan sebelumnya.
"Dalam periode ini, kami hanya menerima kentang sebanyak 2,5 kilogram, padahal sebelumnya 3 kilogram atau 1,5 kilogram per bulan. Kami khawatir kalau tidak diteruskan dalam bentuk protes saja, hak kami sebagai penerima jelas dibiarkan seolah ikhlas menerima," kata warga Kecamatan Cilongok itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti