Keluarga Purnawirawan Tolak Eksekusi

Puluhan Penghuni Kompleks Dwikora Cilangkap Melawan

Sabtu, 01 Desember 2012 – 09:19 WIB
DEPOK - Sebanyak 84 Kepala Keluarga (KK) yang telah puluhan tahun menghuni Perumahan TNI Angkatan Udara (AU) Dwikora di wilayah Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok berdemo. Unjuk rasa itu terkait penolakan eksekusi rumah dinas yang didiami purnawiran beserta keluarganya tersebut.

Puluhan warga penghuni rumah dinas itu menolak rencana eksekusi lantaran belum ada keputusan status kepemilikan bangunan dan status tanah yang telah mereka huni sejak 1962 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Saat ini, sengketa rumah dinas antara penghuni dan Mabes TNI AU itu tengah disidangkan. 
    
Puluhan lansia yang didominasi kaum perempuan berkumpul dan membawa berbagai poster berisi penolakan penggusuran dari rumah dinas saat beberapa personel TNI AU datang, Jumat (30/11). Kedatangan beberapa personel TNI AU itu guna berdialog terkait rencana eksekusi rumah dinas tersebut.

”Kalau dieksekusi paksa kami akan melawan,” ujar Basuki, Koordinator Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara Dwikora.  Dia juga mengatakan, Mabes TNI AU tidak boleh mengambilalih rumah dinas sebelum keluarnya keputusan PN Jakarta Timur. Saat ini sengketa rumah dinas itu proses kasasi.
    
”Jangan main usir saja. Mana penghargaan negara bagi keluarga TNI yang sudah berjuang bagi bangsa ini,” cetusnya.

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan mediasi antara warga Perumahan Dwikora dan perwakilan Mabes TNI AU belum ada keputusan. ”Mereka (TNI AU, Red) ngotot agar kami mengosongkan rumah dinas. Tapi kami tidak mau. Jadi belum ada keputusan,” ungkapnya.
    
Sementara itu, Kepala Dinas Personil Mabes TNI AU Letkol Askari mengatakan, rencana pengosongan rumah purnawirawan itu tertuang dalam surat pemberitahuan pada 7 November 2012 lalu. Para purnawirawan TNI AU itu diminta segera mengosongkan rumah dinas karena akan ditempati personel yang masih aktif.
    
”Kedatangan kami hanya memantau lokasi. Kami juga datang untuk berdiskusi dan mediasi,” katanya. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan eksekusi akan dilakukan. ”Pasukan untuk mengeksekusi datang atau tidak atas perintah Komandan Detasemen (Kadenma) Mabes TNI AU,” ungkapnya.
   
Askari juga menolak kalau rencana pengosongan rumah dinas itu dianggap pemaksaan. ”Saya heran kasusnya jadi seperti ini. Ini sudah keputusan negara. Kami juga masih punya hati nurani kepada para purnawirawan. Tapi anggota yang masih aktif butuh rumah dinas,” cetusnya.
    
Sementara itu, Ace Somantri, Ketua RW setempat mengatakan, warga bersedia mengosongkan rumah dinas itu jika sudah ada keputusan PN Jakarta Timur terkait sengketa rumah dinas tersebut. Namun, jika pengadilan memenangkan warga, dia meminta TNI AU legowo menyerahkan perumahan itu untuk para purnawirawan dan keluarganya.

Dari 120 rumah dinas yang ada di komplek itu sekitar 30 rumah sudah dikosongkan dan diambil alih untuk diberikan kepada prajurit yang masih aktif. Sedangkan sisanya tidak mau dan memperkarakan permintaan pengosongan rumah dinas ini ke PN Jakarta Timur. (cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Jaktim Tercepat Membangun Jalan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler