Keluarga Siswa Pembunuh Begal Menerima Putusan Hakim

Kamis, 23 Januari 2020 – 22:44 WIB
Pembunuhan. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Siswa SMK di Kabupaten Malang berinisial ZA yang membunuh begal, divonis hukuman pidana berupa pembinaan selama satu tahun.

Pihak keluarga ZA menyatakan menerima vonis itu dan tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut

BACA JUGA: Lima Terdakwa, Semua Divonis Hukuman Mati

Ayah asuh ZA, Sudarto mengatakan menerima dengan lapang dada dan ikhlas, vonis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary yang disampaikan dalam sidang putusan pada Kamis (23/1).

"Saya berterima kasih atas putusan hakim, saya menerima dengan ikhlas apa yang terjadi, dan telah diputuskan oleh hakim," kata Sudarto, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (23/1) malam.

BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Foto Viral Pelaku Begal Warteg

Sudarto menyatakan tidak akan ada upaya banding, sehingga putusan hukum dari Pengadilan Negeri Kabupaten Malang tersebut bisa bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sudarto menginginkan supaya kasus tersebut selesai, agar anak ZA bisa kembali beraktivitas, utamanya melanjutkan sekolah. Rencananya, pada Jumat (24/1) pihak ZA akan menandatangani berkas yang menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

BACA JUGA: Ketagihan Dugem, Kakak Beradik Rela Jadi Begal Sadis

"Tidak melakukan banding, cukup sampai di sini. Biar kasus ini selesai, dan anak saya bisa beraktivitas lagi ke sekolah, itu yang saya inginkan," kata Sudarto.

Kuasa hukum ZA Bhakti Riza Hidayat mengatakan bahwa, keputusan untuk menerima vonis hakim didasarkan banyak pertimbangan, bukan hanya masalah persoalan hukum.

"Banyak faktor yang menjadi pertimbangan, salah satu yang utama adalah bagaimana menyelamatkan ZA dari semua kegaduhan yang ada," kata Bhakti.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Tirta Anak, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary menyatakan bahwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Hakim menyatakan bahwa ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.

Sehingga, Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana berupa pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya penemuan mayat di kebun tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga tidak bernyawa tersebut bernama Misnan berusia 35 tahun.

Namun, korban pembunuhan tersebut diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di Kabupaten Malang. Pelajar inisial ZA adalah salah satu korbannya.

Saat itu, ZA yang sedang bersama kekasihnya dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua begal itu juga mengancam akan memerkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau ke salah satu begal, yang diambil dari jok motor ZA. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler