"Kota-kota itu mengalami kemacetan yang luar biasa," kata Hatta pada wartawan usai rapat koordinasi soal kemacetan di kantornya, Kamis (19/5).
Ditambahkan, permsalahan kemacetan di daerah itu sudah sangat mengkhawatirkan
BACA JUGA: Kemenhub: 11 Pesawat MA60 Layak Terbang
Karena itu, imbuh dia, masalah kemacetan tersebut bukan lagi semata masalah daerah tapi sudah menjadi masalah pemerintah nasionalHatta mengatakan, solusi pertama adalah penambahan ketersediaan jalan
BACA JUGA: Kemendiknas Ditegur Kemenpan-RB
Seluruh pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementrian PU"Bahkan sekarang ada MPA (metropolitan priority area) yang mengintegrasikan seluruh infrastruktur
BACA JUGA: Ansyaad: Panji Gumilang Itu Pemimpin NII KW IX
Jadi tidak hanya masalah angkutan penumpang tapi juga logistik," kata Hatta.Selain mengatur tata lalulintas kendaraan, juga disepakati suatu konsep kawasan terpaduMemisahkan antara kawasan industri, kawasan perumahan dan kawasan perkantoranDengan tata ruang itu, diharapkan bisa dilakukan pengendalian pembangunan dan juga transportasi.
"Dengan adanya UU tata ruang tahun 2009 maka pelanggarannya bisa dianggap pidana," tegas Hatta.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasad Sigit Akan Disambut Ribuan Laskar
Redaktur : Tim Redaksi