Kemasan Rokok Polos Rugikan Industri Tembakau

Kamis, 13 Agustus 2015 – 14:22 WIB
Kemasan Rokok Polos Rugikan Industri Tembakau. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Prancis memutuskan menolak kemasan rokok polos diberlakukan. Kebijakan itu diputuskan Komite Sosial dalam senat yang dipimpin Richard Yung. Alasannya karena membuka potensi pelanggaran hak cipta. Kemasan rokok polos diyakini memicu peningkatan peredaran rokok palsu.

"Prancis memang menolak kebijakan kemasan rokok polos. Sementara Singapura saat ini sedang dalam tahapan konsultasi publik," kata Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan,  Bachrul Chairi saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8).

BACA JUGA: Sambut HUT RI, Railink Beri Diskon 70 Persen

Bagaimana dengan Indonesia? Pemberlakuan kemasan rokok polos juga ditentang karena  akan merugikan industri hasil tembakau di Indonesia. Sikap itu ditunjukkan dengan menggugat Australia terkait kebijakan kemasan polos produk rokok melalui WTO.

Dengan gugatan tersebut, Indonesia berharap kepada Singapura untuk menunggu keputusan sengkata WTO sebelum memberlakukan kebijakan kemasan polos produk rokok.
Jika Indonesia menang, maka kebijakan kemasan polos di setiap negara bisa dipersoalkan oleh WTO.

BACA JUGA: Tiga Prioritas Pak Darmin

"Kami berharap Singapura juga bisa menahan diri sampai dispute selesai,"tandasnya.
 
Saat ini, melalui WTO (World Trade Organization), Indonesia tengah menggugat Australia terkait kebijakan kemasan polos produk rokok. Menurut Bachrul, kemasan rokok polos mencederai hak anggota WTO yang sudah meneken perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).
 
Kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia, khususnya Indonesia terutama dari sisi kinerja ekspor.
 
"Kami tidak menentang cara-cara meningkatkan kualitas kesehatan, tapi tentu saja cara-cara itu harus sesuai dengan ketentuan di WTO. Dan kebijakan kemasan polos bertentangan dengan TRIPS, hak paten setiap negara, dimana itu sudah diakui WTO," tegas Bachrul.  
 
Bahcrul mengingatkan, setiap perusahaan atau industri yang memiliki hak paten berhak melindungi hak paten tersebut. Kemudian dari setiap logo produk dan bentuk diferensiasinya  seringkali melalui sebuah riset produk yang panjang. Dengan upaya itu tentu saja si pemilik logo memiliki hak penuh untuk mempertahankan.   
 
Tidak hanya soal hak paten, kebijakan rokok polos pada akhirnya akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional.  Ia mengingatkan,  industri rokok menyumbang 1,66% total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai US$ 700 juta.
 
Selain itu, industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh
 
Kebijakan kemasan polos juga bisa dinilai sekaligus merupakan bentuk diskriminasi terhadap produk tembakau sebagai salah satu komoditas strategis Indonesia. Di sisi lain, kebijakan tersebut mampu melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di negara-negara yang menerapkannya.
 
Kemasan polos rokok merupakan salah satu bentuk pedoman yang diformulasikan dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, atau 'Framework Convention on Tobacco Control' (FCTC) yang diusung oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
 
Di sisi lain, para petani tembakau memperkirakan perkembangan FCTC kian mengancam keberadaan petani tembakau secara sistematis. Contoh melalui berbagai pedomannya yang eksesif dan tidak rasional terutama kemasan polos rokok. (jpnn)

BACA JUGA: Targetkan Great New Xenia Terjual 5.000 Unit Per Bulan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berpotensi Picu PHK Besar-besaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler