Kembali Bebaskan TKI Terancam Hukuman Mati

Minggu, 23 September 2012 – 06:35 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali berhasil membebaskan sekaligus memulangkan TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Sebelum berhasil dibebaskan, Sulaimah binti Misnadi warga Pontianak sempat mendekam di penjara selama tujuh tahun dengan dakwaan pembunuhan.

Direktur Informasi dan Media (Infomed) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) P.L.E Priatna di Jakarta kemarin mengatakan, Sulaimah dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat Garuda GA 981 pukul 23.00 waktu Jeddah. Dia menuturkan, keberhasilan pembebasan Sulaimah ini menambah panjang kesuksesan pemerintah melindungi warganya di luar negeri.

Priatna menjelaskan, Sulaimah mulai berada di Saudi pada November 2004 silam. "Dia menggunakan visa umrah. Otomatis bekerjanya juga berstatus ilegal," kata dia. Setelah tiba di Jeddah, Sulaimah bekerja pada Zahbah al Ghamdi di distrik Al Shafa.

Belum genap bekerja sepekan bekerja, majikan Sulaimah tewas di dalam rumah. Kebetulan saat itu Sulaimah ada di rumah sendirian. Akhirnya, dia menjadi tersangka utama. Priatna mengatakan, pihak KJRI Jeddah memberikan pendampingan mulai dari tingkat penyidik kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, hingga saat persidangan.

"Harapan bebasnya Sulaimah sudah muncul sejak 2009," kata dia. Saat itu pengadilan di Jeddah tidak mengabulkan tuntutan ahli waris korban supaya Sulaimah dihukum mati atau qisas. Alasan hakim saat itu, bukti-bukti tidak kuat.

Sebagai ganti tuntutan hukuman mati, hakim memvonis Sulaimah denda 55 ribu riyal. "Akhirnya pada 25 Agustus kemarin ada kabar pembebasan," ujarnya.  (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Didesak Konsisten Tolak RUU Kamnas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler