Kembali Berulah, Residivis Ini Langsung Dikirim ke Akhirat

Sabtu, 09 Januari 2021 – 15:41 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, saat paparan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1). Foto: Sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Kota menembak mati satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap, Kamis (7/1) lalu.

Tersangka yang ditembak mati adalah AR alias M, 28, warga Jalan Sibiru-biru, Pasar 8, Gang Rahayu, Deliserdang.

BACA JUGA: Gadis 17 Tahun yang Tewas dengan 11 Luka Tusukan Itu Ternyata sedang Hamil

Pelaku merupakan residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Delitua, dan bebas pada 2020 lalu.

Sementara tersangka lain, yang bertindak sebagai joki, berinisial YS, 26, warga Jalan AR Hakim Medan.

BACA JUGA: Berita Duka: Komandan Kodim 0808 Letkol Dian Musriyanto Meninggal Dunia

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan tersangka diamankan berdasarkan CCTV saat beraksi di Jalan Amaliun Medan, perempatan Yuki Simpang Raya, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota, 7 Oktober 2020 lalu, dengan korban seorang wanita.

“Berbekal rekaman tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka AR sedang melakukan aksinya di jalanan,” ungkap Irsan, saat melakukan paparan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1).

BACA JUGA: Mbak FY Disergap di Kebun Karet, Leher Ditempeli Pisau, Terjadilah

Irsan menjelaskan, petugas akhirnya bertemu dengan tersangka, dan mengamankannya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota.

Saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain, AR mengambil pisau kecil dan menyerang petugas.

“Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Pelaku kembali melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dadanya,” jelasnya.

Dia menegaskan, pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan dinyatakan sudah meninggal dunia.

Petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu unit smartphone Redmi Note 8 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan rekaman CCTV.

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tutur Irsan.

BACA JUGA: Sambil Menahan Tangis, Istri Minta Suami Dihukum Mati

Sementara tersangka YS mengakui sudah 3 kali ikut dengan tersangka AR, menjambret. Dalam aksinya, YS kerap bertugas sebagai joki, sementara AR sebagai eksekutor. (mag-1/saz)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler