jpnn.com, SEMARANG - Nama Pujiono Cahyo Widianto atau biasa dikenal Syekh Puji kembali santer terdengar karena dia berulah lagi. Setelah sempat dipenjara karena menikahi anak di bawah umur, kini dia mengulangi perbuatannya.
Bahkan, Syekh Puji sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna membenarkan adanya laporan tersebut.
BACA JUGA: Imbas Corona, Pemberkatan Nikah Hanya Boleh Dihadiri Maksimal 10 Orang
“Benar ada laporan. Yang bersangkutan dilaporkan dugaan pencabulan dari pernikahan dini,” kata Iskandar saat dihubungi, Rabu (1/4).
Namun, Iskandar belum mau memerinci siapa korban dan di mana Syekh Puji menikahinya. Menurut dia, kasus ini masih dalam pendalaman penyidik.
BACA JUGA: Seharusnya Nikah Hari Ini, Jessica Iskandar Menangis
“Penyidik masih bekerja memeriksa saksi-saksi,” sambung perwira menengah ini.
Selain memeriksa saksi-saksi penyidik juga membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Hal ini untuk mengetahui apakah korban sudah disetubuhi atau belum oleh Syekh Puji.
Diketahui Syekh Puji sudah membuat heboh pada 2008 lalu dengan menikahi gadis berusia 12 tahun.
Saat itu dia dipolisikan juga dan majelis hakim PN Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan