JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik langkah gugatan yang dilayangkan sejumlah partai politik (parpol) terkait keputusan pencoretan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI di beberapa daerah pemilihan (dapil).
Tidak terbersit kekhawatiran sama sekali, meski dalam sengketa sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran terhadap mereka. “Saya kira langkah partai-partai yang ada itu memberi contoh yang bagus. Kalau dia tidak sependapat atau tidak dapat menerima putusan KPU, menempuh upaya hukum. Jadi kita menyambutnya dengan baik. Kalau nggak mau dikomplain, ya jangan jadi penyelenggara pemilu," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Senin (17/6).
Ida menilai, upaya hukum yang ditempuh merupakan bentuk pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Karena itu KPU menurutnya tidak akan mengeluh, namun siap menghadapi setiap proses peraturan yang ada. “Kita memandangnya sebagai sebuah kematangan demokrasi dalam berdemokrasi," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, KPU memutuskan menjatuhkan konsekuensi lima partai tidak memiliki caleg di sejumlah dapil. Masing-masing kepada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional, Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Keputusan diambil setelah partai-partai dimaksud tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan tidak memenuhi ketentuan harus terdapat satu caleg perempuan dari tiga caleg yang ada. Partai-partai menggugat karena merasa telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.(gir/jpnn)
Tidak terbersit kekhawatiran sama sekali, meski dalam sengketa sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran terhadap mereka. “Saya kira langkah partai-partai yang ada itu memberi contoh yang bagus. Kalau dia tidak sependapat atau tidak dapat menerima putusan KPU, menempuh upaya hukum. Jadi kita menyambutnya dengan baik. Kalau nggak mau dikomplain, ya jangan jadi penyelenggara pemilu," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Senin (17/6).
Ida menilai, upaya hukum yang ditempuh merupakan bentuk pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Karena itu KPU menurutnya tidak akan mengeluh, namun siap menghadapi setiap proses peraturan yang ada. “Kita memandangnya sebagai sebuah kematangan demokrasi dalam berdemokrasi," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, KPU memutuskan menjatuhkan konsekuensi lima partai tidak memiliki caleg di sejumlah dapil. Masing-masing kepada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional, Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Keputusan diambil setelah partai-partai dimaksud tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan tidak memenuhi ketentuan harus terdapat satu caleg perempuan dari tiga caleg yang ada. Partai-partai menggugat karena merasa telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Mulai Lepaskan Gas Airmata
Redaktur : Tim Redaksi