Kembali Laporkan Adam Deni, Ahmad Sahroni: Mulutmu Harimaumu

Sabtu, 02 Juli 2022 – 05:05 WIB
Anggota DPR RI Dapil III DKI Jakarta Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Celine Evangelista Jawab Kabar Pacaran dengan Marshel Widianto, Ternyata

Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dia geram lantaran dituduh mengeluarkan biaya Rp 30 miliar untuk membungkam dan menjebloskan Adam Deni ke penjara.

BACA JUGA: Andien Nyaris Menangis di Prambanan Jazz Festival 2022

"Mulutmu harimaumu. Per hari ini, saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp 30 m hanya untuk membungkam," ungkap Ahmad Sahroni melalui akun miliknya di Instagram, Jumat (1/7).

Politikus NasDem itu menyertakan bukti laporan terhadap Adam Deni.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Belum Pernah Makan Telur Gulung, Begini Reaksinya Saat Pertama Kali

Ahmad Sahroni menilai Adam Deni telah berkata sembarang sehingga patut diproses hukum.

"Anda berkata seenak jidat, tetapi Anda enggak sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan," imbuh Ahmad Sahroni.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni telah melaporkan Adam Deni ke Polres Jakarta Utara atas kasus pengunggahan dokumen rahasia di media sosial.

Atas laporan Ahmad Sahroni itu, Adam Deni sudah divonis 4 tahun penjara. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler