jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan berkas perbaikan Rancangan Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta 2015, yang telah diterima Kamis (5/2) untuk dievaluasi ternyata belum lengkap. Karenanya, Kemdagri akan mengembalikan Ranperda APBD DKI.
"Seperti tidak ada ringkasan APBD. Pembiayaan belanja tak langsung tidak ada," ujar Tjahjo, Senin (9/2).
BACA JUGA: Hujan tak Jua Reda, 428 Gardu Dipadamkan
Menurutnya, penyerahan berkas Ranpreda APBD DKI pada intinya belum sesuai dengan struktur dan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Karenanya, kata Tjahjo, Kemdagri belum dapat mengevalusi Ranperda APBD DKI Jakarta 2015.
"Kepala Bappeda DKI dan Kepala BPKD telah kami panggil untuk diberitahu dan secara resmi, Jumat kemarin (6/2) sudah disurati untuk dikembalikan kepada gubernur dan DPRD untuk disempurnakan sesuai ketentuan," katanya.
BACA JUGA: Hujan Seharian, Pos Pengumben Macet Total
Tjahjo menambahkan, Kemdagri sebelumnya juga telah menerima surat dari DPRD DKI yang menyatakan pengajuan Ranperda APBD DKI cacat prosedur. Padahal Ranperda itu telah mendapat persetujuan bersama oleh gubernur dan DPRD DKI.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Di Depan Trisakti, Air Setinggi Dada
BACA ARTIKEL LAINNYA... CCTV Istiqlal Mati, Ahok Curiga Ada Sabotase Banjir di Istana
Redaktur : Tim Redaksi