Kemdikbud Masih Pertimbangkan Putusan KIP

Rabu, 29 Mei 2013 – 10:48 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menerima atau menolak putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa gugatan kunci jawaban UN tahun 2012.

Dalam sidang kemarin, Ketua Majelis Komisioner KIP, Ahmad Alamsyah Saragih mengabulkan sebagian pemorohan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan memerintah Kemdikbud selaku tergugat membuka sebagian informasi yang diminta ICW.

Di antara kunci jawaban UN itu adalah untuk mata pelajaran Matematika dengan kode soal a69,b71,986,d45,e57 dan mata pelajara IPA dengan kodes soal a51,b63,c75,d36,e48, pada SMP/Mts tahun 2012.

"Sikap kementerian adalah masih mempertimbangkan dalam rentang waktu 14 hari ke depan untuk menerima atau menolak," kata Ibnu dikonfirmasi JPNN.COM, Rabu (29/5).

Dia juga mengingatkan bahwa bahasa dari putusan sidang ajudikasi KIP itu untuk kunci jawaban Bahasa Inggris dikecualikan. Nah, untuk Matematika dan IPA SMP boleh diakses.

"Penting ditulis, itu bukan diberikan ke publik. Tapi hanya boleh dilihat oleh pemohon, tidak digandakan, ataupun dipotret," jelasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juara II UN, Helena Tak Lulus SNMPTN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler