jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab menyatakan, akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian kepada pemerintah.
Hal ini menyusul adanya laporan tentang oknum guru madrasah yang menyebarkan provokasi kebencian di media sosialnya.
BACA JUGA: Menko Mahfud: Alhamdulillah, Ujaran Kebencian Turun 80 Persen
“Kami akan panggil yang bersangkutan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/1).
Mujab menyampaikan, pemanggilan terhadap oknum guru madrasah yang diduga menyebarkan provokasi kebencian merupakan langkah penegakan disiplin.
BACA JUGA: Awas, Konten Ujaran Kebencian dan SARA Bakal Marak Lagi
“Kami tegas. Artinya, ini yang sedang kami lakukan (pemanggilan) sebagai langkah penegakan disiplin dan diharapkan akan menjadi peringatan bagi ASN yang lainnya,” terangnya.
Dia menambahkan, penegakan sanksi pasti akan dilakukan kepada ASN yang terbukti melakukan penyebaran kebencian. Mengingat saat ini para ASN telah terikat aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara.
“Dalam SKB tersebut sudah jelas aturannya, bahwa salah satu pelanggaran ASN yang bisa dilaporkan adalah menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah,” jelas Saiful.
Peristiwa ini menurut dia diharapkan menjadi perhatian dan pembelajaran bagi ASN lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Saya pikir ini untuk pembelajaran bagi yang lain. Karena sudah sering kami ingatkan dalam menggunakan media sosial itu hati-hatilah. Karena jejak digital susah terhapus,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad