Kemenag Batasi Layanan Nikah

Rabu, 14 Maret 2012 – 20:06 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat menyesalkan kabar adanya pungutan liar (pungli) di dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh aparatur Kemenag. Padahal, semua layanan yang ditangani oleh kementerian sudah sesuai prosedurnya dan tidak dibenarkan ada praktek pungli.

Salah satu pelayanan yang diduga terjadinya pungli adalah pada proses layanan nikah.  Bahrul mengatakan, seharusnya petugas nikah bekerja untuk melayani masyarakat, tanpa imbalan apapun dari warga.

“Tapi saya sangat menyayangkan jika memang ada isu dugaan pungli di dalam proses layanan nikah tersebut,” ungkap Bahrul di Jakarta, Rabu (14/3).

Dijelaskan, para petugas pelayanan nikah tersebut juga tidak hanya melayani pernikahan di satu tempat saja. Akan tetapi petugas juga harus  melayani pernikahan di tempat lainnya. “Tanggung jawab para petugas nikah itu tidak sederhana. Mereka juga dituntut bekerja tepat waktu, dengan kondisi alam yang tidak menentu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Bahrul mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa solusi sementara untuk menekan pungli layanan nikah tersebut. Yakni, membatasi layanan nikah. Artinya petugas nikah tidak dibenarkan melakukan pelayanan pada waktu di luar jam kerja.

“Semua pernikahan dilakukan pada waktu-waktu kerja pegawai. Selain itu, kegiatan nikah tidak diperbolehkan di luar lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Lokasinya juga dibatasi. Tapi ini baru usulan solusi saja, dan harus dibahas lebih lanjut guna menjawab keluhan masyarakat,” paparnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Daerah Bakal di Bawah Kendali Sekda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler