Kemenag Imbau Masyarakat tidak Tergoda Penawaran Haji Khusus Berbiaya Murah

Senin, 25 Maret 2024 – 07:01 WIB
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani sesuai memberi materi pada Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi di Jakarta, Minggu (24/3/2024). (ANTARA/MCH 2024/Hilman Fauzi)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat tidak tergoda dengan biro perjalanan yang menawarkan ibadah haji khusus maupun umrah berbiaya murah, karena rentan terjadi penipuan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan slogan haji murah. Pastikan di dalam layanan yang mereka berikan itu dalam bentuk apa," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani di Jakarta, Minggu (24/3).

BACA JUGA: Kemenag dan Bappenas Bersinergi dalam Optimalisasi Tata Kelola Zakat Wakaf

Jaja mengatakan ada banyak penawaran beribadah haji tanpa antrean. Padahal, Kemenag telah membagi alokasi kuota pemberangkatan, baik untuk jemaah reguler maupun khusus.

Karena itu, dia menegaskan masyarakat harus waspada. Sebab, banyak ditemukan kasus dengan persoalan vendor gagal menyediakan tiket dan visa hingga berakibat jemaah gagal berangkat. Ada pula kasus jemaah yang terlantar karena pihak penyedia tidak siapkan layanan di Arab Saudi.

BACA JUGA: Haji Faisal Sempat Tidak Setuju Fuji Beli Mobil Baru, Ini Alasannya

Salah satu upaya untuk menghindari agar tak tertipu, yakni mengecek daftar penyelenggara perjalanan berizin atau tidak melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

"Sekarang ini tidak kurang ada 2.573 travel yang melayani umrah ke tanah suci. Jangan tergiur dengan paket murah, bisa dicek apakah biro perjalanan yang menawarkan tersebut termasuk sudah berizin atau belum," katanya.

BACA JUGA: Pj Gubernur Jateng Minta 258 Petugas Haji Beri Pelayanan Terbaik kepada Jemaah

Sementara terkait adanya PIHK maupun PPIU yang sempat membuat kasus karena terbukti menelantarkan jemaahnya, Kemenag telah memberi sanksi berupa penghentian.

"Tiga travel yang sudah kami hentikan. Pertama, penghentian sementara. Yang dua lagi pembekuan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler