Kemenag Naikkan Setoran Awal Haji

Antara Rp 30 Juta sampai Rp 32,5 Juta

Kamis, 18 Oktober 2012 – 07:04 WIB
JAKARTA - Di tengah upaya optimalisasi timbunan dana haji yang masih belum sempurna, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menaikkan nominal setoran awal haji reguler. Rencananya mulai 1 Januari 2013 nanti, setoran awal pendaftaran haji dipatok antara Rp 30 juta hingga Rp 32,5 juta per orang.    

Menaikkan setoran awal pendaftaran haji ini bukan yang pertama kalinya dalam sejarah perhajian Indonesia. Ketika sistem pendaftaran dibuka sepanjang tahun pada 2004 silam, pemerintah menetapkan setoran awal sebesar Rp 20 juta per jamaah. Setoran awal ini lantas dinaikkan pada 2010 lalu menjadi Rp 25 juta per jamaah.    

Dengan dinaikkannya setoran awal pendaftaran haji ini, tak pelak pundi-pundi timbunan dana haji kian menggunung. Saat ini saja ketka setoran awal dana haji masih Rp 25 juta per jamaah, timbunan dana haji yang disimpan dalam bentuk sukuk mencapai Rp 44 triliun. Jika tidak hati-hati mengelola dana tersebut, tentu potensi penyelewangannya semakin tinggi.    

Rencana menaikkan setoran awal dana haji ini, disampaikan langsung oleh Menag Suryadharma Ali sebelum tinggal landas menuju Arab Saudi untuk menjadi amirul hajj kemarin (17/10) di bandara Soekarno-Hatta. "Menaikkan setoran awal ini tidak perlu persetujuan DPR. Karena ini hak pemerintah," kata dia. Hanya saja, untuk menentukan bentuk pengelolaan dana haji yang terkumpul baru wajib mendapat restu politisi Senayan.    

Suryadharma bersikukuh jika upaya menaikkan nominal setoran awal pendaftaran haji ini banyak manfaatnya. Tidak tanggung-tanggung, dia mengatakan ada tiga manfaat sekaligus ketika setoran awal pendaftaran haji dinaikkan.    

Manfaat pertama adalah, dengan menaikkan setoran awal pendaftaran haji ini bisa menekan antrean haji yang semakin tahun kian mengular. Menurut menteri yang akrab disapa SDA itu, dengan semakin meningkatnya perekonomian masyarakat Indonesia setoran awal sebesar Rp 25 juta per jamaah sudah bukan angka yang relatif besar lagi.  

"Buktinya antrian haji semakin lama semakin panjang. Sekarang rata-rata antara 15 tahun sampai 17 tahun panjang antriannya," ujar menteri sekaligus ketua umum Partai Persatuan Bangsa (PPP) itu. Menurut pihak Kemenag, upaya ini lebih bijak untuk menekan antrian tidak semakin panjang dari pada dengan menyetop sementara atau moratorium pendaftaran haji.    

Manfaat kedua dari dinaikkannya setoran awal pendaftaran haji adalah pemberian subsidi dari bunga atau manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terkumpul. SDA mengatakan ketika uang setoran awal dipatok Rp 25 juta per jamaah, subsidi dari bunga haji yang diberikan ke jamaah periode 2011 ini mencapai sekitar Rp 8.4 juta per jamaah.    

Bentuk pemberian subsidi ini banyak wujudnya. Seperti subsidi pemondokan, penggratisan biaya pengurusan paspor dan katering selama di Arab Saudi. Selain itu, subsidi juga diberikan dalam bentuk penggratisan pungutan general service fee oleh pemerintah Arab Saudi kepada setiap jamaah dari seluruh penjuru dunia.

"Tidak itu saja, subsidi juga dalam bentuk pembiayaan akomodasi selama di asrama haji, pembuatan buku manasik, dan masih banyak lagi komponen-komponen lainnya," tutur SDA. Dengan pengucuran subsidi dari bunga dana haji ini, dia menepis jika ada anggapan bunga haji selama ini tidak jelas menguap untuk apa saja.

Manfaat ketiga dari dinaikkannya setoran awal haji adalah, mengurangi potensi jamaah haji gagal berangkat akibat tidak memiliki uang saat dipanggil untuk pelunasan BPIH (biaya perjalanan ibadah haji). Menurut SDA, dengan dinaikkannya setoran awal menjadi Rp 30 juta atau Rp 32,5 juta maka beban masyarakat saat masa pelunasan tidak terlalu besar.

"Jangan salah lho, ada jamaah haji gagal berangkat atau menunda pemberangkatannya karena tidak memiliki uang yang cukup saat pelunasan BPIH," kata SDA. Dia menekankan jika setoran awal dana haji ini tidak akan berkurang jumlahnya.

Untuk catatan haji tahun ini, rata-rata BPIH untuk haji reguler ditetapkan sebesar USD 3.617 per jamaah. Dengan asumsi kurs saat ini USD 1 = Rp 9.615, maka BPIH yang harus dibayar setiap jamaah adalah sekitar Rp 34,7 juta. Nah, karena jamaah sebelumnya sudah setor dana awal sebesar Rp 25 juta, maka mereka memiliki tanggungan sebesar Rp 9,7 juta untuk bisa berhaji.

Misalnya suatu saat BPIH tetap di kisaran rata-rata Rp 34,7 juta, sementara jamaah bersangkutan sudah menyetor dana awal Rp 30 juta, berarti hanya memiliki tanggungan Rp 4,7 juta saja. "Di sinilah manfaatnya ketika setoran awal dana haji dinaiikkan. Beban tanggungan pelunasannya semakin ringan," ucap SDA.
 
Hapus Kerjasama Dengan Bank Nakal

Rencana kenaikan setoran awal dana haji tahun depan, membuat potensi pendaftaran haji di penghujung 2012 ini bakal membludak. Fenomena ini bakal menjadi santapan gurih bank-bank penerima setoran (BPS) dana haji. Selama ini BPS dana haji didominas bank plat merah.

Tidak inggin tinggal diam, Kemenag mengeluarkan warning kepada bank-bank tersebut untuk menghentikan praktek pemberian talangan dana haji. SDA mengatakan akan menghentikan kerjasama dengan BPS yang masih nakal karena memberikan dana talangan haji.

"Pemberian dana talangan ini secara hukum tidak salah. Tetapi secara fiqih haji tidak benar," katanya. SDA menyentil bank-bank tadi karena terlalu mengkomersilkan urusan haji. Para bank yang memberikan dana talangan ini telah mengutamakan misi ekonomi ketimbang prinsip fiqih haji.

Dia lantas meminta Hasyim Muzadi, selaku wakil atau naib amirul hajj yang kemarin ikut rombongan. Hasyim mengatakan jika berhaji itu memiliki kaidi kecukupan. "Tidak perlu berhutang (termasuk kepada bank) untuk berhaji. Kalau perlu beresin hutang-hutang dulu baru berhaji," katanya.

Menurut Hasyim tidak perlu ada fatwa untuk melarang bank menyalurkan dana talangan haji. Sebaliknya, dia meminta Kemenag mengeluarkan peraturan perundang-undangan supaya bank tidak memberikan dana talangan haji dalam bentuk apapun.

Dari sejumlah laporan, banyak calon jamaah haji yang sudah bisa memiliki nomor porsi dengan modal hanya Rp 10 juta saja. Sisanya sebesar Rp 15 juta ditalangi dulu oleh pihak bank. Dana talangan ini wajib dilunasi jamaah dengan cara diangsur dan celakanya juga berbunga.

Upaya Kemenag untuk menyetop upaya bank-bank untuk tidak memberikan dana talangan haji cukup sulit jika tidak dilakukan secara serius. Sebab Siskohat atau administrasi penerima dana setoran di Kemenag tidak bisa mencium apakah dana setoran awal atas nama orang tertentu itu sebagian ditalangi bank atau tidak. (wan)

Sejarah Setoran awal haji reguler
1. Rp 20 juta/orang (2004-2009)
2. Rp 25 juta/orang (2010-2012)
3. Rp 30 juta - Rp 32,5 juta/orang (rencana diberlakukan 1 Januari 2013)

Sejarah Setoran awal haji khusus
1. Sejak Maret 2008 : USD 3.000/orang
2. Sejak Februari 2010 : USD 4.000/orang
* belum ada rencana menaikkan setoran awal untuk haji khusus.

Ketrangan:
- Sistem pembayaran setoran awal ini diambil setelah pemerintah menjalankan sistem pendaftaran haji sepanjang tahun.
- kelemahan sistem ini menimbulkan antrian calon jamaah haji yang saat ini rata-rata antrinya hingga 17 tahun.
- sebelum sistem ini, pendaftaran haji dibuka pada waktu tertentu menjelang musim haji dimulai.
- sistem ini dinilai tidak adil karena hanya bisa dimanfaatkan oleh orang-orang mampu menyiapkan uang haji seketika saat mas pendaftaran dibuka.

Sumber: Kementerian Agama

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.848 Kursi CPNS Tidak Terisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler