Kemenag Perjuangkan Honorer Guru Agama Jadi PPPK Lebih dari 9.000 Orang

Kamis, 11 Maret 2021 – 16:51 WIB
Kemenag memperjuangkan nasib honorer guru agama. Ilustrasi. Foto: dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama menyatakan berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengangkatan honorer guru agama menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih dari 9.000 orang.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar jumlah honorer guru agama saat ini berkisar 120 ribu orang, sedangkan kebutuhan PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta orang.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Materi Ujian Guru Agama Disusun Kemenag

Berdasarkan informasi hingga 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238 sehingga, masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi.

"Kemenag jauh-jauh hari telah berkomitmen dan mengupayakan guru agama menjadi PPPK. Sehingga, tanpa ada desakan dari pihak manapun, komitmen itu akan terus diperjuangkan," ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (11/3).

BACA JUGA: Serap Aspirasi Guru Agama, Wakil Ketua DPR Minta Formasi PPPK Dikaji Ulang

Nizar juga mengatakan, Kemenag terus melakukan pembahasan bersama yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Pembahasan bersama ini dilakukan karena sumber pengangkatan honorer guru agama diketahui berasal dari tiga unsur, yakni Kemebdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah (pemda).

Selain Kemenag dan Kemendikbud, kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan bersama ini yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Namun hal ini perlu waktu karena bukan wewenang Kemenag sendiri," tegas dia.

Upaya dukungan lain, sambuh dia, agar honorer guru agama bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK.

Kemenag juga akan melakukan verifikasi dan validasi untuk mendapatkan data pasti berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

“Pendataan ini dilakukan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Semuanya sudah dilakukan,” kata Nizar. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   honorer   guru   Guru Agama   Kemenag  

Terpopuler