JPNN.com

Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang

Rabu, 12 Februari 2025 – 21:51 WIB
Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang - JPNN.com
Kemenag memperkuat tata kelola zakat dan wakaf dengan modul pembinaan berjenjang. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menyusun modul pembinaan bagi lembaga zakat dan wakaf.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola serta dampak sosial dari dua instrumen ekonomi Islam tersebut.

BACA JUGA: Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi Tahun Ini

Sebagai bagian dari proses penyusunan, Ditjen Bimas Islam menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Erian, Jakarta.

Direktur Jenderal (DIrjen) Bimas Islam H. Abu Rokhmad menekankan, zakat dan wakaf telah berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka

Namun, untuk memaksimalkan manfaatnya, diperlukan penguatan sistem pembinaan bagi lembaga-lembaga yang mengelolanya.

"Dengan modul pembinaan yang lebih sistematis, kita ingin memastikan bahwa pengelolaannya berjalan profesional dan sesuai dengan prinsip syariah," kata Abu Rokhmad, dalam keterangannya, Rabu (12/2).

BACA JUGA: Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas nazhir atau pengelola wakaf.

Menurutnya, efektivitas wakaf tidak hanya bergantung pada aset yang diwakafkan, tetapi juga pada kemampuan nazhir dalam mengelolanya secara produktif.

"Modul pembinaan ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola, strategi investasi, hingga pemanfaatan wakaf untuk pemberdayaan masyarakat," jelas Waryono.

Kasubdit Bina Lembaga Zakat dan Wakaf, Muhibuddin menambahkan bahwa modul yang disusun akan menjadi panduan bagi berbagai pihak, termasuk BAZNAS, LAZ, amil zakat, nazhir, serta Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Selain itu, modul juga akan diterapkan untuk Kepala KUA serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), sehingga memastikan pemahaman yang seragam dalam pengelolaan zakat dan wakaf.

Sebagai langkah lanjut, Kemenag akan melakukan uji keterbacaan modul sebelum diterapkan secara luas. Pembinaan akan dilakukan secara bertahap dan berjenjang, dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

Melalui inisiatif ini, diharapkan pengelolaan zakat dan wakaf semakin transparan, profesional, dan berdampak positif bagi masyarakat luas. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler