jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama melakukan validasai data santri penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren 2022 tahap II.
Validasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses pencairan dan BOS Pesantren.
BACA JUGA: Jerinx: Kalau Enggak Kuat Mental, Lama-lama Bisa Gila
Proses pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pesantren sudah dimulai. Tahapan pertama adalah validasi data santri penerima BOS pesantren tahun ini.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur mengatakan validasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses pencairan dan BOS pesantren.
BACA JUGA: Para Pria Silakan Merapat, Ini Cara Mengatasi Ejakulasi Dini Secara Alami
Tahap I sudah dicairkan pada semester awal 2022.
Pencairan tahap kedua diupayakan tidak lama setelah dimulainya tahun pelajaran baru bagi santri pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS), satuan pendidikan muadalah (SPM), dan pendidikan diniyah formal (PDF).
BACA JUGA: Anak Perusahaan Argon Group Hadirkan Systane, Produk Tetes Mata Berkualitas
"Pesantren mendapatkan dana BOS secara rutin dari pemerintah," ujar Waryono di Jakarta, Selasa (9/8).
Dia menjelaskan pemberian dana BOS didasarkan pada data yang terhimpun di Direktorat PD Pontren, khususnya sistem EMIS (education management information system).
Menurut Waryono, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS, 8.470 santri SPM, dan 7.423 santri PDF (pendidikan diniyah formal).
Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren-pesantren sebagai satuan pendidikan maupun operator di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil.
“Sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali dalam setahun," ujarnya.
Dia menambahkan kapasitas operator, baik di lembaga maupun yang ditugaskan di kantor, juga perlu ditingkatkan dan mengutamakan pentingnya bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjaga kualitas data,” terang Waryono.
Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok pesantrennya juga perlu dimonitor.
Hal ini untuk menghindari adanya data-data palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan, tetapi masih terbaca dalam data EMIS.
Waryono mengingatkan pencairan dana BOS harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis), yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS.
Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai dengan pelaporannya. (esy/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad