jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan kartu nikah digital melalui Kantor Urusan Agama atau KUA di seluruh Indonesia.
Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki, dalam waktu dekat ini digitalisasi kartu nikah akan diberikan kepada pasangan pengantin.
BACA JUGA: Kapan Kartu Nikah Diterbitkan? Eh, Blangkonya Belum Ada
Layanan tersebut diharapkan bisa memberi kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah.
"Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai," kata Muharam seperti dilansir di laman Kemenag, Jumat (23/4).
BACA JUGA: Rakyat Dilarang Mudik, tetapi Ratusan WNA Asal India Bebas Masuk RI, Aneh
Selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah mudah dibawa ketika bepergian.
"Ini sudah menjadi kewajiban Kemenag melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," ujar Muharam.
BACA JUGA: Guru Honorer Ini Tipu Rekan Seprofesi, Janjikan Korban Diangkat PNS, Alamak
Dia pun memastikan bahwa layanan kartu nikah digital itu akan berlaku di seluruh KUA tanpa terkecuali.
"Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah bepergian," terangnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad