Kemenag : Wakaf Harus Produktif

Kamis, 01 November 2012 – 05:28 WIB
JAKARTA- Selama ini potensi wakaf lebih banyak dimanfaatkan untuk keperluan ibadah seperti untuk masjid, madrasah dan kuburan. Wakaf memang masih identik dengan aset non produktif yang digunakan untuk kepentingan umum. Pemerintah dalam hal ini Kemenag ingin mengubah persepsi tentang wakaf. Kemenag berniat memberdayakan wakaf menjadi aset yang produktif.

Karena itu, Kemenag mengundang para investor untuk menglola aset wakaf produktif. "Hasil pengelolaan wakaf saat ini belum memuaskan. Perlu ada perombakan cara berpikir hingga tata kelola sehingga wakaf bisa menjadi aset produktif,"jelas Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Prof Abdul Djamil di Jakarta, kemarin (31/8).

Djamil menuturkan, dengan menjalin kemitraan dengan para pengusaha, diharapkan bisa mengembangkan wakaf prouktif. Sebab, wakaf yang ada saat ini memiliki potensi aset yang besar, namun terbengkalai karena tidak dikelola secara profesional.

Dia memaparkan, terdapat aset berupa tanah wakaf yang tersebar di 420.003 lokasi dengan luas 3,5 miliar m2. Namun, yang disertifikasi baru 67,22 persen atau 282.321 bidang tanah.

"Dan tanah wakaf tersebut lebih banyak untuk masjid dan madrasah. Jadi memang wakaf belum berperan banyak menanggulangi permasalahan umat seperti kemiskinan. Karena itu, kita perlu membangun sistem administrasi dan tata kelola perwakafan yang profesional," urainya.

Terkait sejumlah tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, Djamil meminta agar hal tersebut segera diurus. Tujuannya, tanah wakaf tersebut memiliki payung hukum untuk mengantisipasi sengketa dan penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di samping itu, lanjut dia, Nazhir wakaf juga harus bersedia membua peluang kerjasama dengan pihak investor atau lembag swasta, yang berminat dengan tanah tersebut. "Mulai ubah mindset kalau tanah wakaf itu tidak boleh diutak-atik," tegasnya.

Menyoal upaya untuk mengubah mindset masyarakat, Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag Sutami menuturkan hal tersebut tidak mudah. Sebab, dalam masyarakat pada umumnya memahami bahwa wakaf dalam ajaran Islam berarti mempertahankan (waqofah).

"Tapi bukan berarti tetap menahan bentuk aset seperti asalnya. Ini yang perlu diubah dan itu tidak mudah. Padahal tiga unsur wakaf itu sudah jelas, yakni keabadian berupa pengmanan aset, bermanfaat dan syar"I," kata Sutami.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah mendorong agar pengelola wakaf mau mengembangkan wakaf produktif, salah satunya berupa wakaf uang. Sebab, meski wakaf uang telah dicanangkan oleh Presiden RI, ternyata masih belum banyak yang tergerak untuk memberikan wakaf berupa uang.

Sebagai informasi, wakaf uang yang terkumpul melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau bank syariah penerima wakaf uang, baru mencapai Rp 4,5 miliar.

Potensi kekuatan ekonomi umat yang belum dimaksimalkan itu adalah wakaf uang. Karena itu tahun depan, kita akan coba cara lain dengan mengundang para pengusaha KADIN dan HIPMI agar mau menggerakkan anggotanya untuk berinvestasi di aset wakaf, imbuh Sutami. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Dua Tersangka Kasus Siantar Dilimpahkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler