Kemenaker Beberkan Ciri-ciri Sponsor Ilegal Pekerja Migran, Sudah Makan Korban

Selasa, 17 Agustus 2021 – 17:11 WIB
Kemenaker memberikan sanksi pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menempatkan CPMI secara nonprosedural. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono mengatakan pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural.

"Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pda Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI pada saat ini harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya dalam Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Selasa (17/8).

BACA JUGA: Mantap! Sebanyak 271 PMI Segera Terbang ke Jepang

Kemenaker, lanjut Suhartono, tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada.

Menurut dia sponsor ilegal memiliki bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi.

BACA JUGA: Kemenaker Tindaklanjuti Temuan CPMI Nonprosedural di Batam

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat harus memastikan P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemenaker.

"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," tegas Suhartono.

BACA JUGA: Menaker Ida Sematkan Satyalencana Karya Satya untuk ASN Teladan Kemenaker

Sementara Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) Rendra Setiawan mengungkapkan sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/8) kemarin adalah respons atas pengaduan masyarakat.

Ada laporan terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke negara Singapura melalui Batam yang diindikasikan ditempatkan oleh orang perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI.

"Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI," kata Rendra.

Rendra mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam.

"Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan penempatan PMI nonprosedural baik ke negara-negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah dapat segera melaporkan kepada pemerintah," ujar Rendra.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Hayani Rumondang, menyatakan Pengawas Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terhadap seorang Calon PMI tak berdokumen.

Saat ini, CPMI tanpa dokumen, Ruwanti (41) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah telah diamankan ke shelter pelindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemnaker.

"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Dirjen Haiyani Rumondang. (jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler