Kemenaker: Kepmenaker Melindungi Hak Pekerja

Jumat, 20 Agustus 2021 – 21:30 WIB
Kemenaker berkomitmen melindungi hak pekerja, terutama selama PPKM dan pandemi Covid-19. Ilustrasi pekerja: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri mengatakan Kepmenaker No.104 Tahun 2021 adalah bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM.

Implementasi Kepmenaker ini, sebut Dirjen Putri, membutuhkan dukungan dan komitmen semua pihak.

BACA JUGA: Kemenaker Gelar Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial

"Karena pada prinsipnya, spirit Kepmenaker ini adalah melindungi semua pihak. Baik mengenai hak-hak pekerja/buruh maupun kelangsungan usaha," kata Dirjen Putri.

Dirjen Putri menambahkan Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.

BACA JUGA: Kemenaker Dorong Upaya Penanggulangan Pengangguran Akibat Pandemi Covid-19

Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO).

Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BACA JUGA: Ini Laman Resmi Kemenaker untuk Mengecek Penerimaan BSU

"Jadi yang harus kita dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi COVID-19 itu sendiri ataupun kebijakan PPKM," ujar Dirjen Putri.

Pejabat fungsional ketenagakerjaan berkomitmen mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pelaksanaan PPKM.

Iklim ketenagakerjaan yang kondusif tersebut adalah wujud pelindungan hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan Menaker Ida Fauziyah telah menginstruksikan Pengawas Ketenagakerjaan untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19.

Tujuannya untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pandemi COVID-19, khususnya di masa PPKM.

"Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk Mediator Hubungan Industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 yang ada di lapangan," kata Dirjen Haiyani dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Terhadap Kondisi Ketenagakerjaan bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan se-Indonesia dan Sosialisasi Kepmenaker No.104 Tahun 2021 melalui sambungan video, Kamis (19/8).

Dalam kesempatan ini, Dirjen Binwasnaker dan K3 juga mengapresiasi para kepala Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan yang terus melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPKM dalam memastikan pelindungan keselamatan dan kesehatan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Dirjen Haiyani mengatakan untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, Kemnaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk itu, dia meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.

"Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen kita untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif tersebut," kata Haiyani. (jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler