Kemenaker Perkuat Sinergisitas Ketenagakerjaan dengan Serikat Pekerja

Senin, 30 Agustus 2021 – 20:05 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenker Haiyani Rumondang. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menggelar kegiatan silaturahmi dengan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas antara unsur pemerintah dengan SP/PB, khususnya dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Kemenaker Dorong ASEAN Kelola Dampak COVID-19 Bagi Pekerja Perempuan

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenker Haiyani Rumondang menjelaskan sesuai dengan 9 Lompatan Besar Kemnaker yang dicanangkan oleh Menaker Ida Fauziyah, Pengawas Ketenagakerjaan dituntut untuk mampu melakukan reformasi pengawasan ketenagakerjaan, salah satunya melalui kolaborasi serta membangun sinergi dengan stakeholders ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Silaturahmi ini bisa menjadi momentum untuk dapat bertemu dengan pimpinan Konfederasi Serikat Pekera/Serikat Buruh agar dapat berkolaborasi, berinteraksi, dan bersinergi secara terus menerus,” kata Dirjen Haiyani saat membuka Silaturahmi Ditjen Binwasnaker dengan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jakarta, Senin (30/8).

BACA JUGA: Kemenaker Membuka Tangan untuk Pilot Project BPJSTK Berbasis Syariah di Aceh

Dirjen Haiyani mengatakan sinergi pengawasan ketenagakerjaan yang dibangun tidak hanya dengan SP/SB, namun juga dengan seluruh stakeholders.

“Apa yang harus kita kerjasamakan, koordinasi dan kolaborasi supaya paham dengan fungsi masing-masing,” kata Dirjen Haiyani Rumondang.

BACA JUGA: Begini Langkah Strategis Kemenaker Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

Menurut Dirjen Haiyani, peran SP/SB dalam pengawasan ketenagakerjaan sangat penting di masa kondisi pandemi COVID-19. Pada saat ini, SP/SB dapat berperan mendorong perusahaan yang mampu secara finansial agar melaksanakan hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengusaha yang mengalami kesulitan cash flow sehingga belum mampu membayar penuh hak pekerja, maka wajib berkomunikasi dgn SP/SB yang ada di perusahaan, sehingga ada solusi yang tidak mengorbankan buruh.

“Perlunya menjalin komunikasi yang baik antara pengawas ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya dalam hal deteksi dini permasalahan ketenagakerjaan diperusahaan,” ucapnya.

Dirjen Haiyani menambahkan, ke depannya pihaknya menginginkan adanya peta pengawasan seluruh Indonesia, termasuk jumlah perusahaan yang ada di setiap provinsi, serta pemetaan kebutuhan pengawas yang diperlukan.

“Kami sudah lakukan beberapa perubahan dengan cara kerja kami, dengan melengkapi melalui sistem-sistem yang memudahkan bagi para serikat pekerja/serikat buruh,” kata Haiyani. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler