Kemenakertrans Bantah Tudingan Apindo

Rabu, 26 Desember 2012 – 06:38 WIB
JAKARTA - Hubungan antara pemerintah dan pengusaha tampaknya memanas. Karena dinilai kerap mengambil keputusan di luar kesepakatan dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memutuskan keluar dari forum tersebut.

Mereka khususnya mempersoalkan pengupahan dan penambahan item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Terkait hal tersebut, Kemenakertrans membantah tudingan Apindo tersebut.

Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari memaparkan, tidak benar jika pemerintah mengambil keputusan tanpa pertimbangan Apindo. Dia menegaskan, setiap kali membahas masalah ketenagakerjaan dalam forum LKS Tripnas, Kemenakertrans selalu melibatkan pihak Apindo.

Sebab, pemerintah membutuhkan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak pengusaha yakni Apindo. "Tindak benar kalau, Apindo tidak dilibatkan. Sebelum memutuskan sesuatu, kita selalu minta pertimbangan Apindo sebagai bahan rekomendasi,"papar Dita.

Menyoal penambahan item KHL yang dipermasalahkan, Dita mencoba meluruskan bahwa penambahan komponen tersebut tidak sampai 24 item, seperti yang disebutkan Apindo. Melainkan hanya 10 item, dari yang awalnya hanya 50 item menjadi 60 item.

Dia mengakui, menakertrans memutuskan menjadi 60 item. Namun, keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (DPN) kepada menakertrans.

"Karena sifatnya rekomendasi, maka putusan akhir tetap di tangan menteri. Menakertrans menaikkan jumlah item KHL menjadi 60 item, menimbang bahwa apabila hanya bertambah empat item dari yang semula 46 item, masih sangat sedikit perubahannya. Karena itu diputuskan ditambah 10 item baru. Dalam hal ini, menakertrans sudah menyampaikan keinginan itu kepada Ketua Umum Apindo, Sofyan Wanandi. Saya juga ada di sana waktu itu,"jelas Dita. "

Menyoal mundurnya Apindo dari forum LKS Tripnas, Dita menilai hal tersebut cukup janggal. Sebab, jika yang dipersoalkan adalah upah, pihak Apindo seharusnya paham jika proses-proses penetapan upah dan KHL terjadi di DPN, bukan dalam LKS Tripnas. Forum tersebut hanya memberi rekomendasi-rekomendasi terkait pokok-pokok pikiran dalam bidang kebijakan.

"Sementara Dewan Pengupahan Nasional melakukan survey KHL dan memutuskan besaran upah yang akan diusulkan. Karena itu, jika Apindo mundur dari Tripnas, itu mengherankan. Kalau yang dipersoalkan upah, urusannya dengan Dewan Pengupahan, bukan Tripnas. Agak tidak nyambung ini,"urainya.

Meski begitu, Dita menuturkan, pihak pemerintah tetap akan berupaya berkomunikasi kembali dengan pihak Apindo. Pihaknya berharap lewat komunikasi tersebut, bisa mencapai kesepahaman diantara kedua belah pihak.

"Kami akan komunikasikan lagi dengan Apindo. Yang jelas, pemerintah hanya ingin upah bisa naik, agar daya beli buruh membaik. Namun pemerintah juga berupaya menjaga agar industri nasional kita bisa tetap kuat, sehingga bisa menjadi tuan di rumah sendiri,"tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi menyatakan akan menarik seluruh perwakilannya dari forum LKS Tripnas. Mereka menilai, pemerintah telah mengecewakan pihak pengusaha, dimana pemerintah kerap mengambil keputusan di luar kesepakatan.

Salah satunya menyangkut penambahan item KHL. Menurut versi Apindo, mereka tidak tahu menahu adanya penambahan 24 item sehingga menjadi 60 item. Mereka merasa keberatan sebab, hal tersebut berimbas pada upah minimum dimana ditetapkan Rp 2 juta.

Sementara itu, LKS Tripnas sendiri adalah forum dialog resmi tiga pihak dari elemen asosiasi pengusaha, serikat buruh dan pemerintah berdasarkan surat keputusan presiden. Masing-masing pihak setidaknya diwakili 15 personil. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waket MPR Anggap Ferarri Listrik Terlalu Wah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler