JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon mengungkapkan, pihaknya pada 2011 lalu menerima 84 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, permasalahan yang diadukan ke posko lebaran Kemenakertrans antara lain pembayaran THR yang dibayar di bawah UMP, THR tidak dibayarkan, keterlambatan pembayaran THR maupun THR yang diganti dengan uang ketupat.
Irianto merincikan, kasus pengaduan THR terbanyak berasal dari Jakarta yakni 62 kasus. Selanjutnya Bekasi (5 kasus), Banten( 3 kasus) Sumatera Utara (1 kasus), Tangerang (2 kasus), Bogor (1 kasus), Jawa Barat (2 kasus), Sulawesi Selatan(3 kasus) Yogyakarta (1 kasus) dan tanpa alamat (4 kasus).
“Kemnakertrans bekerjasama dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia telah menindaklanjuti setiap laporan yang masuk baik dari perusahaan atau pun dari pihak buruh sehingga akhirnya semua permasalahan dapat diselesaikan," kata Irianto di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (25/7).
Dikatakannya, perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Selain itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
"Ketentuannya sudah ada. Sehingga diharapkan semua perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut. Pasalnya, ini juga merupakan hak-hak karyawan dalam menyambut hari raya keagamaan," imbuhnya.
Dijelaskannya pula, berdasarkan ketentuan Peraturan Menakertrans maka setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh harusmemberikan THR Keagamaan kepada para pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih. Besaran THR Keagamaan bagi buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah satu bulan upah.
Sedangkan THR bagi buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Formula hitungannya adalah jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan, dikali satu bulan upah.(Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak Penggunaan Armada TNI untuk Bantu Pemudik
Redaktur : Tim Redaksi