JAKARTA - Upaya tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) menggugat lagi hasil pemilukada dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7), majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki, menolak gugatan ulang tersebut.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Achmad Sodiki membacakan putusan.
Ketiga pasangan yang mengajukan gugatan ulang yakni Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzamma. Mereka mengajukan gugatan ulang 18 Juni 2012. Sebelumnya, 12 Juni 2012, MK sudah menolak gugatan ketiga pasangan dimaksud.
Dengan putusan ini, maka kemenangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara di pemilukada Ateng sudah sah dan tinggal menunggu SK pengesahan pengangkatan dan pelantikannya.
Alasan MK menolak gugatan ulang, karena putusan dalam perkara yang sama, yang diputuskan 12 Juni 2012, sudah bersifat final. "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHPU.D X/2012 bertanggal 12 Juni 2012 merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat menurut konstitusi," demikian bunyi putusan.
Selain pertimbangan di atas, MK menilai, objek permohonan para penggugat berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2012, bertanggal 15 Mei 2012, dinilai sudah melewati tanggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Yakni, mestinya diajukan 16 Mei 2012 dan terakhir 22 Mei 2012 karena 17 Mei 2012 adalah hari raya Kenaikan Yesus Kristus, 18 Mei 2012 adalah hari cuti bersama, 19 Mei 2012 jatuh hari Sabtu (bukan hari kerja), dan Ahad, 20 Mei 2012 juga bukan
hari kerja. Dengan dalih tersebut, MK tidak mendalami pokok materi gugatan.
Usai sidang, Nasaruddin tampak tetap tenang. Tak terlihat wajah sumringah di raut mukanya. Pria yang kemarin mengenakan kopiah hitam itu silih berganti melayani peluk cium dan ucapan selamat dari puluhan pendukunnya yang ikut menyaksikan pembacaan putusan.
Nasib yang sama juga dialami gugatan ulang pemilukada Gayo Lues, yang diajukan pasangan Irmawan dan H. Yudi Chandra Irawan.
Alasan MK menolak gugatan ulang ini juga sama. Seperti kasus Ateng, MK juga menghitung masa waktu pengajuan gugatan sejak KIP Gayo Lues membuat surat penetapan hasil penghitungan suara. Jadi, gugatan ulang ini dianggap telah kadaluwarsa, yakni melewai batas waktu tiga hari kerja untuk pengajuan gugatan.
Sebelumnya, pada putusan pertama di MK yang dibacakan 4 Juni 2012, majelis hakim yang saat itu dipimpin Mahfud MD menyatakan, obyek gugatan penggugat salah (error in objector).
Dalam pertimbangannya saat itu, majelis hakim konstitusi menjelaskan bahwa objek utama keberatan penggugat seharusnya adalah mengenai penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Periode 2012-2017. Bukan Berita Acara penetapan.
Atas ditolaknya lagi gugatan ini, kuasa hukum penggugat, Khaharuddin, mengaku sangat kecewa. Dia merasa dipermainkan MK. "Saya jadi takut beracara di MK. Dulu obyek gugatan Berita Acara ditolak, sekarang obyek gugatan keputusan rekapituasi juga ditolak. MK membolak-balik sesuka hatinya," ketus pengacara muda itu.
Hanya saja, dia tidak menyinggung pengajuan gugatan ulang yang oleh MK dinilai kadaluwarsa.
Selain membacakan putusan sengketa pemilukada Ateng dan Gayo Lues, MK kemarin juga mengeluarkan penetapan perkara pemilukada Aceh Tamiang. Ketua majelis hakim Achmad Sodiki hanya menyatakan, bahwa MK menyetujui langkah penggugat yang telah membatalkan gugatannya.
Seperti diketahui, dalam perkara Aceh Tamian ini, gugatan diajukan pasangan Haprizal Roji dan Toni Heriedi. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Anggap Pasar Tradisional Jauh dari Kelayakan
Redaktur : Tim Redaksi