Kemendag Cegah Monopoli Importir Ponsel

Senin, 03 September 2012 – 12:10 WIB
JAKARTA--Kementerian Perdagangan terus berupaya meminimalisir serbuan ponsel impor. Selain memperketat aturan bagi para importir, kini kementerian yang dipimpin Gita Wirjawan itu juga meminimalisir peran importir agar tidak menguasai semua jalur distribusi.

"Mereka (importir) harus menunjuk tiga distributor untuk memasarkan produk yang mereka datangkan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh.

Deddy menerangkan, tujuan penunjukan distributor itu adalah mencegah praktek monopoli agar importir tidak menguasai semua jalur distribusi. Sebab, importir tidak lagi bisa langsung menjual ke ritel, tapi harus melalui distributor

Kata Deddy aturan baru ini membuat banyak importir keberatan atas pembatasan tersebut dan menginginkan tidak ada batasan tersebut. "Tapi memiliki alasan yang kuat untuk tetap menerapkan aturan ini. Ini adalah untuk melindungi konsumen," kata Deddy.

"Meski begitu, kata Deddy, pihaknya masih membuka pintu diskusi dengan para pengusaha dan pihak terkait. Mereka akan dimintai tanggapan, masukan dan saran atas Permendag yang baru ini. Dia berharap aturan setelah proses diskusi dan "hearing" pihaknya menargetkan akan segera melaunching aturan baru ini pada 14 November nanti. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa mundur jika ada hal-hal yang baru.
 
Memang, dalam Permendag baru itu, proses impor ponsel benar-benar dibatasi. Salah satu upayanya adalah melalui pengetatan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). IMEI merupakan nomor yang digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi valid atau tidaknya ponsel. Selain itu importir harus mengantongi persetujuan dari principal (produsen ponsel) atau pemilik merek untuk menjadi pertimbangan.

Dengan aturan baru itu maka, industri dalam negeri lebih bisa terlindungi atas banjirnya serbuan ponsel impor. Selain itu konsumen bisa lebih terlindungi. Misalnya terhindar dari ponsel yang mudah rusak, palsu, tidak jelas pelayanan pasca pembelian dan lain-lain.

Data Kemendag angka impor ponsel pada 2009 sebanyak"24,95 juta unit dengan nilai USD 1,62 miliar. Pada 2010 sebanyak 43 juta unit ponsel dengan nilai USD 2,06 miliar. Terakhir, 2011 jumlahnya kian meningkat menjadi 44,86 juta unit dengan nilai USD 1,92 miliar.(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Karet Makin Terpuruk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler