Kemendag Minta Masyarakat Hati-hati Pialang Ilegal, Disebar lewat WA dan Telegram

Senin, 08 Maret 2021 – 22:23 WIB
Kemendag minta masyarakat hati-hati pada pialang ilegal. Ilustrasi: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 100 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Kepala Bappebti Sidharta Utama pemblokiran dilakukan pada PBK yang tidak memiliki izin pada Februari 2021.

BACA JUGA: Ini Ciri-ciri Pialang Berjangka Abal-abal

Sidharta menyebut, berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat, sejak Januari-Feburari 2021 Bappebti telah memblokir 168 domain. Pemblokiran, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo).

"Domain situs entitas ini mayoritas merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya. Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujar lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/3).

BACA JUGA: Sejumlah Bank Besar di Australia Tolak Pialang Bitcoin

Menurut dia, Bappebti secara rutin melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang PBK.

“Tindakan ini sekaligus memberikan literasi kepada masyarakat. Apabila suatu domain situs tidak dapat diakses, tandanya domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” lanjut Sidharta.

BACA JUGA: Pialang Ini Luncurkan Deposito Tanpa Biaya dan Penarikan Langsung

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist menambahkan, PBK merupakan investasi yang sifatnya high risk, high return. Trader dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari PBK, tapi potensi kerugian juga sama besarnya.

Dia mengatakan, iming-iming keuntungan yang besar ini digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajak calon nasabah terjun ke PBK.

"Biasanya tanpa persiapan seperti kemampuan keuangan yang memadai, serta pengetahuan yang cukup atas mekanisme transaksi dan legalitas pelaku usaha," jelas dia.

Syist meminta masyarakat lebih waspada dengan maraknya grup Telegram atau WhatsApp yang mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti.

Dia menyebutkan, grup tersebut menawarkan produk kontrak berjangka dengan keuntungan di luar batas kewajaran.

Kemudian, lanjutnya, pialang akan meminta calon nasabah untuk mentransfer ke rekening atas nama pribadi. Perlu diingat, dia berujar, penyetoran dana margin nasabah ditujukan ke rekening segregated account pialang berjangka yang bersangkutan yang telah terdaftar dan disetujui oleh Bappebti.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas Syist. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler