Kemendag Musnahkan Berbagai Produk Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

Sabtu, 24 September 2022 – 20:03 WIB
Mendag Zulhas saat berada di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto Kemendag

jpnn.com, SIDOARJO - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor, setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp 11 miliar.

Pemusnahan digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (24/9).

BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan Melepas MINYAKITA ke Wilayah Timur Indonesia

“Pengawasan itu dilakukan pada Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” ujar Mendag Zulhas.

Zulhas menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

BACA JUGA: Srikandi Ganjar Bagikan Seribu Paket Sembako di Kalbar

Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean," ungkap Mendag Zulhas.

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Bawa Pemulihan Ekonomi Lebih Cepat

Menurut Zulhas, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya.

Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tegas Zulhas.

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono berharap, para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.

"Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” pungkasnya.

Saat ini, Kementerian Perdagangan baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler