Kemendag-Polri Jalin Kerjasama Perlindungan Konsumen & Metrologi Legal

Selasa, 20 Mei 2014 – 18:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Untuk menjaga supremasi hukum di bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menjalin ikatan.

Kesepakatan kerjasama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK)
Kementerian Perdagangan, Widodo, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi RI Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Suhardi Alius.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Buka Rute Manado-Sorong-Jayapura

“Penyusunan pedoman kerja ini dilakukan sebagai tindaklanjut nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang Peningkatan Penegakan Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal,” ujar Widodo saat menandatangani kerjasama tersebut di Jakarta, Senin (19/5).

Widodo menjelaskan, penyusunan pedoman kerja ini terdiri dari pendahuluan, penegakan hukum, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, peningkatan koordinasi, sosialisasi, administrasi dan anggaran, analisa dan evaluasi.

BACA JUGA: Infrastruktur Indonesia di Bawah Malaysia dan Thailand

"Untuk penyusunan penutup dilakukan dengan melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal SPK, Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri dan Divisi Hukum Polri," sebutnya.

Lebih lanjut Widodo jelaskan bahwa peningkatan penegakan hukum merupakan salah satu komitmen Kemendag untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap konsumen dan metrologi legal.

BACA JUGA: Desak Pemerintah Selamatkan Produk Rotan Lokal

"Pedoman kerja ini dibuat bertujuan untuk mewujudkan kerjasama, sebagai acuan dan menyamakan persepsi antara Kemendag dan Polri dalam rangka penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen dan metrologi legal. Kami (Kemendag) sangat konsen untuk itu," ujar Widodo. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Buru Kondotel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler