Kemendagri: 29 Kabupaten/Kota Dukung Pemekaran Papua

Sabtu, 11 Juni 2022 – 18:10 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut 29 kabupaten/kota di Papua mendukung wacana pemekaran yang saat ini masih dibahas oleh DPR RI. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, PAPUA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut 29 kabupaten/kota di Papua mendukung wacana pemekaran yang saat ini masih dibahas oleh DPR RI.

Kesepakatan tersebut dinyatakan pada acara Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Sesuai dengan Wilayah Adat Papua di Sentani Green Lake Jayapura, Jumat (10/6).

BACA JUGA: Bupati Yahukimo Tegaskan Pemekaran Papua Bakal Percepat Pembangunan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri oleh bupati dan wali kota, tetapi juga sekitar 160 tokoh masyarakat Papua.

"Termasuk sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), kepala organisasi pemerintah daerah terkait, perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda," kata Benni dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).

BACA JUGA: Jenderal Andika: Satuan Teritorial Tugasnya Bukan Bertempur Saja

Isi kesepakatan tersebut meliputi dukungan dan komitmen dalam melaksanakan kebijakan otonomi khusus bagi provinsi Papua sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2022.

Hal tersebut dianggap perlu untuk percepatan pembangunan kesejahteraan orang asli Papua sesuai wilayah adat.

BACA JUGA: Jenderal Dudung: Tunjukkan Bahwa Kalian Prajurit TNI AD yang Mencintai NKRI

Mereka juga bersepakat bahwa UU sektoral dalam penerapannya di provinsi Papua harus disesuaikan dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.

"Mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)/pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di provinsi Papua," lanjut Benni.

Dalam kesepakatan tersebut, pemekaran-pemekaran di provinsi Papua dan kabupaten/kota diikuti dengan formasi khusus penerimaan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang harus diisi orang asli Papua (OAP).

"Jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, DPD RI dari Provinsi Papua dan Provinsi pemekaran dari Provinsi Papua minimal lima secara proporsional," tambah Benni menyebutkan isi kesepakatan tersebut.

Selanjutnya, para kepala daerah di provinsi Papua itu juga meminta bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota harus AOP.

Isi perjanjian yang terakhir ialah para kepala daerah bersama tokoh manyarakat sepakat untuk membentuk forum kerja sama untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai dengan wilayah adat.

Adapun 29 kabupaten/kota yang turut dalam kesepalkatan ini ialah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Mappi.

Selain itu, ada pula Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Puncak.

Kemudian, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Mimika juga menyepakati perjanjian tersebut. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira dari Pikal Buat Pencinta Sepak Bola di Papua


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler