Kemendagri Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung

Rabu, 19 April 2023 – 21:23 WIB
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Tim Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan juga pemerintah kabupaten/kota di Lampung, pada Selasa (18/4).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni memimpin langsung rapat yang merupakan tindak lanjut arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian soal alokasi dan pemanfaatan anggaran di Lampung.

BACA JUGA: Hadapi Kecepatan Informasi & Data Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Bangun Literasi Digital

"Rapat kali ini juga membahas anggaran infrastruktur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung," ujar Fatoni.

Pada pertemuan tersebut, pihak Pemprov Lampung memaparkan kondisi APBD Provinsi Lampung, termasuk anggaran untuk infrastruktur. Selain Sekda, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara juga menjelaskan soal anggaran infrastruktur jalan di Lampung Utara.

BACA JUGA: Kemendagri Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan

Rapat yang berlangsung cukup panjang, menghasilkan sejumlah kesepakatan.

"Pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Lampung agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap. Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," kata Fatoni.

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi Kendari

"Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," imbuhnya.

"Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," kata Fatoni.

Apabila BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

"Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia," kata Fatoni.

Alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, juga bisa dimanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR.

"Perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung," kata Fatoni. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler