Kemendagri dan Kemenag Bahas Pembiayaan Petugas Haji Daerah

Kamis, 27 Juli 2023 – 14:01 WIB
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni memberikan arahan dan motivasi. Foto: source for JPNN

jpnn.com - MAKKAH - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi membahas soal petugas haji dan umrah.

Rapat koordinasi tersebut bertempat di Makkah, Arab Saudi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Menag Yaqut Ancam Pulangkan Petugas Haji Nakal

Rakor ini digelar untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji 2023 berjalan lancar. Selain itu, rakor bertujuan untuk memberikan pengarahan dan motivasi kepada Petugas Haji Daerah (PHD).

Pada kesempatan tersebut, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan arahan terkait penyelenggaraan haji dan umrah.

BACA JUGA: Polri Mengirim 31 Personel ke Arab Saudi menjadi Petugas Haji 2023

Dirjen PHU Hilman menyampaikan, bahwa tahun ini jemaah haji Indonesia yang lansia lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dari 203.320 orang jemaah reguler, tercatat 64.000 masuk kategori lansia.

"Jemaah haji tahun ini, banyak lansia. Karena penggabungan 2020, 2021 dan 2022. Tahun 2020 tidak ada haji karena covid dan tahun 2022 ada pembatasan usia," kata Hilman.

BACA JUGA: Apa Dasar Hukum Pemungutan Pajak & Retribusi DOB di Papua? Ini Kata Kemendagri

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, saat ini ada tiga kondisi penganggaran pembiayaan petugas haji yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu:

  • Dibiayai sepenuhnya oleh pemda
  • Daerah membiayai sebagian
  • Daerah yang tidak membiayai sama sekali atau petugas haji membiayai secara mandiri

“Kondisi ini juga sempat kami diskusikan dengan Menteri Agama. Daerah berbeda-beda dalam membiayai petugas haji, menyebabkan penurunan kualitas dalam melayani jemaah haji, ada kecemburuan sesama petugas haji, menurunkan motivasi dan komitmen petugas haji,” kata Fatoni.

Menurut Fatoni perlu dibuat payung hukum sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Bisa saja nanti substansi pengaturannya dimasukkan di dalam Permendagri tentang penyusunan APBD.”

“Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada daerah, pendampingan dan asistensi untuk daerah yang mengalami kendala dan belum menganggarkan petugas haji daerah dalam APBD," tuturnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler