Kemendagri Dituding Terlambat Sosialisasikan Larangan e-KTP Difotocopy

Jumat, 10 Mei 2013 – 05:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai terlambat melakukan sosialisasi soal KTP elektronik (e-KTP) agar tidak sering di-fotocopy. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat sudah terlanjur berkali-kali melakukan fotocopy e-KTP sehingga besar potensi pengaduan tentang kerusakan dan dikhawatirkan butuh anggaran tambahan untuk perbaikan.
   
Pengamat kebijakan publik, Titi Anggraini, mengatakan, semestinya sejak awal sosialisasi risiko fotocopy e-KTP itu dilakukan kepada masyarakat. "Yang pasti itu kebijakan kalau dilihat parsial akhirnya seperti itu. Ketika perencanaan kan sudah dihitung dan dianalisa resiko atas pilihan provider yang diambil, kelebihan dan kekurangan produknya apa saja," ungkapnya kepada Jawa Pos, Kamis (9/5).

Selama ini, masyarakat hanya mendengar tentang manfaat dan kelebihan dari terobosan yang dilakukan Kemendagri tanpa disertai dengan kekurangannya. "Sayang sekali hal yang visioner seperti ini terkendala oleh sekadar fotokopi. Bukan apa-apa. Soal kegiatan memfotokopi KTP ini kan di negara kita sangat masif," ucap perempuan yang juga menjabat Direktur Eksekutif Pegiat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
   
Titi meyakini bahwa risiko e-KTP ketika sering difotokopi itu sudah diketahui oleh Kemendagri sejak awal saat pemilihan kontraktor. Maka, sangat disayangkan karena tidak ada sosialisasi soal itu. "Padahal ini sangat mendasar dan tidak sulit dilakukan," sesalnya.
      
Meski sekarang sudah ada Surat Edaran Mendagri untuk semua lembaga pelayanan publik agar tidak lagi minta fotokopi KTP, namun tidak bisa dimungkiri terjadi keresahan di kalangan masyarakat. "Sekarang kalau memang ada risiko rusak jika e-KTP sering difotokopi, minimal saat masyarakat menerima eKTP itu diberikan saja fotokopiannya satu lembar dan minta diperbanyak dari fotokopian itu untuk sementara waktu. Tetapi gampangnya ya sosialisasi saja sejak awal. Mau menginap di hotel, mau ambil uang di bank dalam jumlah banyak, semuanya kan sekarang masih pakai fotokopian," paparnya.
      
Menanggapi itu, Staf Ahli bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pemerintah siap mengganti jika ada eKTP yang memang sudah terlanjur sering difotokopi dan akhirnya rusak. "Bisa diperbaiki lagi," katanya kepada Jawa Pos, kemarin.
      
Donny, sapaan akrabnya, juga meyakinkan tidak akan ada tambahan anggaran signifikan jika terjadi kerusakan eKTP di masyarakat. Sebab meskipun sudah terdistribusi dalam jumlah banyak, menurutnya, kualitasnya tidak serendah itu sehingga tidak sertamerta rusak gara-gara pernah difotokopi.

"Ini kita kan melakukan pencegahan maka kita berikan Surat Edaran kepada lembaga agar tidak lagi menggunakan tradisi fotokopi KTP," terusnya.

Kemendagri masih memegang blanko eKTP sebanyak 191 juta keping. Angka tersebut melebihi target dari data awal 172 juta kebutuhan dan yang sudah terealisasi melakukan rekam identitas untuk eKTP ternyata sudah mencapai 175 juta masyarakat.

"Data asumsi kita sebelumnya 191 juta. Nah maka sambil kita cari juga mungkin mereka yang tinggal di gunung, lembah, atau para TKI (Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri)," ujarnya.(gen/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keliru Pahami Islam Dianggap Sumber Masalah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler