Kemendagri Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Pekerja Ad Hoc Pilkada 2024

Rabu, 06 November 2024 – 14:47 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong perlindungan jaminan sosial bagi pekerja ad hoc Pilkada 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh anggota badan ad hoc Pilkada serentak 2024 mendapatkan perlindungan jaminan sosial, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan dukungan tersebut sejalan dengan perintah Mendagri Tito Karnavian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ.

BACA JUGA: APF BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dibuka, Belasan Pewarta Berprestasi Siap Ambil Bagian

"Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran tentang jaminan sosial bagi pekerja ad hoc tiga September. (Kami) sangat mendukung," tegas Wamendagri Bima Arya.

Eks Wali Kota Bogor itu menyampaikan Kemendagri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Hal ini disebabkan adanya laporan dalam hal administrasi hingga kesulitan untuk memasukkan dalam penganggaran akibat tidak adanya nomenklatur.

Sementara itu, Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga menambahkan Menteri Tito telah mengarahkan dan memerintahkan Plh Direktur Jenderal Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan dan jajaran untuk mengawal pelaksanaan SE Mendagri tentang JKK dan JKM bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.

Dia menyebut Ditjen Keuda juga telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan SE Mendagri tersebut.

Adapun saat ini mereka sedang memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan JKK dan JKM di daerah.

"Ini merupakan bagian upaya dari Kemendagri untuk memberi dukungan kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak," ujar Kastorius.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri Eko Yuyulianda mengatakan terdaftarnya pekerja Badan Ad Hoc ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah kewajiban dikarenakan adanya potensi risiko yang dapat terjadi selama mereka bertugas.

Perlindungan tersebut diyakini dapat menjamin para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas, karena risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman para petugas Badan Ad Hoc pemilu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam penyelenggaraan Pilkada yang akan berlangsung pada November mendatang,” terang Eko.

Menurut Eko, hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia, termasuk para pekerja Badan Ad Hoc.

"Tentu dengan adanya program perlindungan bagi pekerja Badan Ad Hoc ini, akan semakin mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia," pungkas Eko. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler