jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (9/7).
Rapat supervisi itu diikuti perwakilan kementerian teknis, Pj Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
BACA JUGA: Kemendagri Dorong Isu Persampahan Jadi Prioritas dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
Kemudian juga diikuti para pimpinan perangkat daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Dalam kegiatan itu diawali dengan laporan kegiatan dari penyelenggara acara, yakni Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemedagri.
BACA JUGA: Bawaslu Siaga Awasi Pemilihan Kepala Daerah Khusus Jakarta 2024
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang diwakili Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Wakil Rektor IV IPDN, Kemendagri, membacakan pidata kunci berjudul undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta, sekaligus mememukul gong sebagai tanda acara dimulai.
Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan materi UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dr Halilul Khairi MSi memaparkan materi berjudul Kewenangan Khusus Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sedangkan Direktur Regional I, Kementerian PPN/Bappenas memaparkan materi berjudul Overview Kawasan Aglomerasi sesuai dengan UU No 2 Tahun 2024.
Berikutnya adalah paparan dari Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, Dr Widodo SH MH yang juga memaparkan materi berjudul Overview UU No 2 Tahun 2024.
Seusai paparan dari para pembawa materi, acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh moderator. Tema diskusi membahas UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Panitia Kegiatan, Plh Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Wawan, menjelaskan pelaksanaan kegiatan itu untuk menyebarluaskan informasi perubahan undang-undang yang berlaku di Jakarta kepada masyarakat, menghindari kebingungan dan kesalahpahaman peraturan yang berlaku di masyarakat.
"Rapat supervisi ini juga akan menyediakan panduan singkat kepada masyarakat atau pihak-pihak yang terlibat tentang bagaimana peraturan baru ini diterapkan dalam praktik kehidupan sehari-hari di Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Wawan.
Sedangkan tujuan pelaksanaan rapat suoervisi yaitu memastikan implementasi peraturan yang efektif sesuai dengan original intent pembuat undang-undang. Sekaligus membantu proses transisi dari Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi Jakarta sebagai Kota Kelas Dunia.
"Hasil yang diharapkan dari rapat supervisi ini agar masyarakat dan Pemerintah Daerah bisa memahami paradigma pembangunan Jakarta sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Wawan.
Rapat supervisi juga diharapkan bisa mengimplementasikan Undang-Undang berjalan dengan efektif dan efisien. Sehingga pihak-pihak yang berkepentingan mengetahui peran dan tanggungjawabnya masing-masing.
"Diharapkan juga ada partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan jalannya pemerintahan. Terutama untuk mendukung Jakarta sebagai kota global," kata Wawan.
Menurut Wawan, proses transisi dari Ibukota Negara ke Kota Global diharapkan bisa berjalan dengan lancar dan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 9 Juli 2024: Kepulauan Seribu Berbeda
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan